Nasib Tiga Kepsek Digantung, Usai Gubernur Jawa Barat Mendadak Memberhentikannya

Nasib Tiga Kepsek Digantung, Usai Gubernur Jawa Barat Mendadak Memberhentikannya

radartasik.com, TASIK — Ibarat tersambar petir di siang bolong, kalimat itulah yang terlontar dari tiga kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Tasikmalaya yang dicopot oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (6/12/2021).


Ya seperti diketahui, tiga orang kepsek setingkat SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu serta tidak adanya alasan jelas.

Ketiga kepsek tersebut yakni Kepala SMAN Ciawi Drs H Nandang MPd, Kepala SMKN Kadipaten H Zenal Mutaqin SPd MMPd, Kepala SMAN 1 Singaparna Drs H Dudus Dustiana MM.

Posisi mereka pun kini seolah mengantung alias menganggur, sebab pemecatan dilakukan tanpa diberikan surat pemberhentian ataupun penugasan kembali untuk ditempatkan di tempat yang baru.

Mereka pun mengaku kecewa karena diberhentikan dari jabatan kepala sekolah tanpa ada penugasan kembali. Seperti dikatakan mantan Kepala SMAN 1 Singaparna Drs H Dudus Dustiana MM. Dia mengaku menerima pemberhentian tersebut.

”Saya sudah lil lahitaalla menerima keputusan pemberhentian. Tapi saya tak habis pikir kenapa tidak dibarengi dengan surat penugasan, sehingga saya bingung harus bekerja dimana. Masa di satu sekolah ada kepsek,” ujarnya kepada Radar, Rabu (8/12/2021).

Apalagi ketika diberhentikan, dirinya tidak terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan atau minimal arahan dari KCD XII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk pemanggilan dan pengukuhan. “Saya malah tahu dari orang lain, dan tahunya setelah di rumah. Padahal bisa secara baik-baik,” paparnya.

Dudus mengaku saat ini masih melaksanakan tugas sesuai arahan KCD XII, tetap menjalakan tugas di SMAN I Singaparna karena belum ada SK baru diterima. “Sebagai kepsek, saya belum menerima pencabutan dan pemberian SK baru sampai saat ini, dan saya masih melaksanakan tugas sebagai PNS. Dengan tetap datang ke sekolah, tanpa SK baru. Kalau tidak ke sekolah dikhawatirkan indisipliner, sambil menunggu kejelasan SK itu,” ungkap dia.

Dia pun berharap nasibnya tidak digantung, dan meminta KCD XII Dinas Pendidikan Jawa Barat bisa membantu memperjelas statusnya. “Saya masih punya waktu tiga tahun lagi menuju pensiun, dan telah menjabat selama tiga tahun setengah di SMAN I Singaparna,” tuturnya.

Terpisah, mantan Kepala SMKN Kadipaten H Zenal Mutaqin SPd MMPd mengatakan dirinya mengetahui adanya pemberhentian tugas sebagai kepsek dari rekan-rekannya.

Konfirmasi pun dilakukannya kepada KCD XII Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang menyatakan jika dirinya terkena masa periodisasi dan posisinya dikembalikan menjadi guru pengajar.

“Jujur saja, saya kaget sekali. Tiba-tiba dapat informasi saya terkena periodisasi (pemberhentian). Maka saya akan lebih banyak diam di rumah saja, sebelum ada SK penempatan kembali,” tuturnya.

Zenal pun dikenal sebagai kepala sekolah berprestasi selama 14 tahun berturut-turut baik di tingkat Kabupaten Tasikmalaya dan Jawa Barat. Sebab dirinya masuk dalam 400 kepala sekolah se-Indonesia yang memiliki sertifikat CIO. “Ternyata kiprah dan jerih payah saya selama ini kurang dihargai, sebab untuk pemberhentian saja melakukan tindakan kurang etis,” tuturnya.

Sedangkan, mantan Kepala SMAN Ciawi Drs H Nandang MPd mengaku menerima keputusan pemberhentian tersebut sebagai takdir. “Waktu pensiun saya memang sudah dekat, dan saya menjadikan keputusan ini (pemberhentian, Red) sebagai ibadah dan doa. Meskipun saya belum mendapat SK baru penugasan,” paparnya.

Sementara saat dimintai konfirmasi oleh Radar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Iin Aminudin MSi belum merespons. Meski pun sudah beberapa kali ditelepon hingga mengirimkan pesan WhatsApps .

Belum Memiliki Tugas Baru

Saat ini, nasib tiga kepala sekolah (kepsek) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tasikmalaya yang diberhentikan belum memiliki tugas. Pasca datangnya pejabat baru, kejelasan mereka pun seolah tidak jelas.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 12 Tasikmalaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr Abur Kustiawanto mengaku tidak mengetahui secara pasti, bagaimana hal tersebut terjadi. Pasalnya, kali ini KCD tidak dilibatkan dalam rotasi mutasi kepsek. “Sebelumnya memang dari usulan dan rekomendasi kami, tapi tahun ini langsung kebijakan Gubernur Barat (Ridwan Kamil, Red),” ujarnya.

Abur pun mendapat pertanyaan terkait hal itu dari personal kepsek. Namun ketika pertanyaan itu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dia tidak mendapat jawaban yang jelas. “Karena memang penentuannya (kebijakannya, Red) di gubernur,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat melalui broadcast Whatsapps, disebutkan bahwa ketiga kepsek tersebut memang sudah tidak lagi ditempatkan pada jabatan kepala sekolah. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan yang berbeda-beda.

Seperti halnya Nandang dan Dudus, keduanya sudah melebihi masa jabatan kepala sekolah. Mereka telah menempati jabatan tersebut selama lebih dari 16 tahun.

Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, masa jabatan kepala sekolah dibatasi 3 periode di mana satu periode terhitung 4 tahun. Artinya batas maksimal masa jabatan kepsek adalah 12 tahun.

Ada pun perpanjangan masa periode jabatan bisa dilakukan jika hasil Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) dinyatakan baik.

Sementara untuk Zenal Muttaqin, dirinya sudah menjabat kepala sekolah selama 12 tahun atau 3 periode. Periodisasinya, tidak dilanjutkan karena dinyatakan tidak lulus dalam UKKS.

Dengan demikian, ketiga tenaga pendidik itu akan kembali ditugaskan sebagai guru. Surat Keputusan (SK) penugasan mereka akan segera diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengawas SMA KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya H Dadang Abdul Patah mengatakan, ia bersimpati dengan adanya 18 kepala sekolah yang mendapatkan periodisasi dari Gubernur Jabar. Seharusnya tahapan mekanismenya jangan terlambat untuk menyerahkan surat pemberitahuan. Tujuannya agar bisa memahami alasannya diberhentikan menjadi kepala sekolah.

“Harusnya diberi tahu terlebih dahulu minimal satu bulan sebelumnya. Sebab ini melibatkan psikologis orang, ketika belum siap dikhawatirkan ada sesuatu, misalnya harga dirinya turun di depan para guru-guru,” katanya. (rga/dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: