Korupsi, Mantan Kades Cibalanarik Dipenjara

Korupsi, Mantan Kades Cibalanarik Dipenjara

radartasik.com, MANGUNREJA - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya berinisial AR (56), Rabu (8/12/2021).


Dari kasus korupsi tersebut polisi berhasil mengungkap kerugian negara hingga sebesar Rp 253 juta. Uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai peruntukannya untuk pembangunan di desa.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku AR ini yang pada tahun 2019 itu menjabat sebagai kepala Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya telah mengelola dana desa tahun anggaran 2019.

“Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” paparnya.

Dalam perkara kasus korupsi ini, terang dia, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka menggunakan uang yang dikorupsinya untuk kepentingan sendiri. Yang jelas anggaran dana desa tersebut harusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa. Namun faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dananya ke kepentingan pribadi,” tambah dia.

Pelaku AR (56) mengakui uang yang dikorupsinya dari dana desa tahun 2019 saat menjabat sebagai kepala desa digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak digunakan peruntukkannya untuk pembangunan di desa. “Iya benar, dipakai kepentingan pribadi, tidak sesuai peruntukannya,” ungkap dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: