Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Tarik Uang Gaib, Korban Setor Rp174 Juta Dijanjikan Jadi Rp10 Miliar
Reporter:
radi|
Rabu 08-12-2021,13:15 WIB
Radartasik.com, SUKABUMI — Di zaman moderen seperti saat ini ini, ternyata masih ada saja orang yang percaya dengan yang namanya uang gaib. Nah, salah seorang yang percaya dengan uang gaib itu adalah MD, warga Kabupaten Sukabumi.
Akibatnya ia harus kehilangan uang sebesar Rp174 juta karena telah menjadi korban tipu muslihat bermodus uang gaib oleh pelaku berinisal CAM. Alhasil, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban bahwa dirinya dapat menarik uang sebesar Rp10 miliar secara gaib.
Sebagai syaratnya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp174 jutakepada pelaku. Namun, selama enam bulan ritual penarikan uang gaib tersebut korban tidak pernah membuahkan hasil. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi,” kata Dedy dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Selasa (07/12/2021) seperti dikutip dari radarsukabumi.com.
Menyikapi laporan itu, jajaran Polres Sukabumi gerak cepat untuk menangkap CAM yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus penarikan dan penggandaan uang secara gaib.
Korban awalnya dipertemukan dengan CAM oleh pelaku lainnya berinisial RI yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Maksud korban adalah untuk mencari sumber dana atau uang untuk perusahaannya.
“Pelaku memanfaatkan kondisi itu dan menjanjikan akan diberikan bantuan dana keuangan Rp10 miliar yang bersumber dari harta “Amanah Orang Tua” dari Presiden Soekarno yang jatuh ke orangtuanya,” jelas Dedy lagi.
Di sisi lain, pelaku mengatakan membutuhkan uang untuk proses pencairan atau supaya harta amanat tersebut bisa digunakan dengan alasan pelaku kepada korban yaitu untuk ritual, pemotongan kambing, dan ongkos lainnya.
“Selain itu, untuk pengurusan ke bank, surat hibah dan lain-lain, sehingga beberapa kali korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan nilai kurang lebih Rp 174 juta. Perkataan pelaku adalah bohong sehingga tidak bisa menepati janji kepada korban,” jelas Dedy.
Janji pelaku kepada korban, sambung Dedy, proses penarikan uang itu dapat terealisasi hanya dalam satu pekan. Tetapi pada kenyataannya sampai enam bulan tidak terealiasasi. Alasan pelaku ritual gagal dan terus diulang-ulang hingga korban terus mengeluarkan uang.
“TKP (tempat perkara kejadian) nya di Curug Kembar Kabupaten Sukabumi. Pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun,” tandasnya. (ris/t/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: