Tempat Wisata Kota Tasik Diperketat saat Nataru
Reporter:
tiko|
Selasa 07-12-2021,18:00 WIB
Radartasik.com, TASIK - Kepala Dinas Pariwisata Kota Tasikmalaya Hadian menyampaikan arahan Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf dan kebijakan pemerintah pusat soal pembatasan beberapa kegiatan. Ini menyusul libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga pemerintah daerah membatasi sesuai level PPKM. Termasuk segala bentuk kegiatan yang bersifat mengundang massa akan dibatasi.
"Pembatasan ini dalam arti seluruh kegiatan malam tahun baru akan dibatasi sesuai level. Untuk Kota Tasikmalaya sendiri berada di level II saat ini," katanya kepada radartasik.com, Selasa (07/12/21).
Hanya saja, situasinya akan berbeda jika diberlakukannya level III untuk seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 24 Desember. Tentu daerah pun wajib menyesuaikan.
"Mekanismenya akan disesuaikan dengan adanya evaluasi baik oleh Pemerintah Derah, TNI dan Polri, untuk menentukan bagaimana pelaksnaan malam tahun baru nanti," terangnya.
Setahu Hadian, pada libur Nataru tidak ada acara perayaan baik di tempat wisata maupun di tempat-tempat yang bisanya dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
“Yang paling penting lokasi-lokasi yang bisanya banyak didatangi oleh masyarakat akan dibatasi. Teknis dan pelaksanaanya akan dirapatkan lagi oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, TNI-Polri yang dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota," jelasnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: