Kakorlantas : Polisi Tidak Boleh Asal Lakukan Penilangan di Jalan, Minta Polantas Baca Undang-undangnya

Kakorlantas : Polisi Tidak Boleh Asal  Lakukan Penilangan di Jalan, Minta Polantas Baca Undang-undangnya

Radartasik.com, JAKARTA - Polisi lalu lintas (polantas) kerap kali diidentikkan dengan tindakan penilangan. Hal ini dikarenakan banyak anggota polantas yang tidak utuh dalam membaca peraturan perundang-undangan, khususnya soal tugas pokok dan fungsi polisi. Mereka umumnya hanya tahu mengenai kewenangan dalam menilang orang.
 
"Mengingatkan kembali kepada kita semua. Termasuk saya sendiri, dibuka kembali Undang-undang tentang kepolisian, yang tertera tugas pokok, fungsi, dan peran kita," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (06/12/2021).

Menurutnya, masyarakat berharap polisi melindungi hingga melayani. Karena itu, Polri harus mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

"Biasanya kita berhenti hanya pada pasal-pasal tertentu saja. Kewenangan saya adalah dari mulai memberhentikan orang, menanyakan identitas, menyita, memanggil, menahan, apalagi? Yang bikin orang tidak suka. Kita hanya sampai di situ," papar mantan Kapolda Jambi ini.

Firman menyadari tugas polantas tidaklah mudah. Namun, anggota Polri harus bisa menyesuaikan diri. "Coba dibaca lagi UU-nya. Baca di pasal terakhir. Ada di situ disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri mengutamakan tindakan pencegahan. Ini amanat UU," tegasnya.

Karena itu, Firman tidak ingin ada penilangan oleh polisi di lapangan. "Kebijakan pimpinan, tidak mau lagi ada transaksi tilang di jalan. Sekarang semua harus dengan IT," imbuhnya.

Anggota Polantas tidak boleh menyalahartikan tindakan penegakan hukum. Firman menegaskan kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum tidak harus selalu menilang atau memenjarakan orang.

"Apapun yang rekan-rekan kerjakan, wajib diingat oleh semuanya. Menegakkan hukum jangan diartikan selalu menilang orang, selalu memenjarakan orang. Tidak boleh lagi seperti itu," pungkas Firman. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: