Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, PBB Bereaksi

Aung San Suu Kyi Divonis 4  Tahun Penjara, PBB Bereaksi

Radartasik.com, MYANMAR — Hukuman terbaru yang dijatuhkan pengadilan Myanmar kepada Aung San Suu Kyi pada awal pekan ini menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk PBB.

Sebelumnya Suu Kyi divonis hukuman total empat tahun penjara pada Senin (06/12/2021). Dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala HAM PBB Michelle Bachelet menilai bahwa hukuman itu sarat muatan politik. Ia mengecam junta militer Myanmar atas tindakan terbaru itu.

“Hukuman Penasihat Negara (Suu Kyi) setelah persidangan palsu dalam proses rahasia di depan pengadilan yang dikendalikan militer tidak lain adalah bermotif politik,” kata Bachelet dalam sebuah pernyataan.

“Ini bukan hanya tentang penolakan sewenang-wenang atas kebebasannya. Ini menutup pintu lain untuk dialog politik,” sambungnya, seperti dikabarkan AFP.

Suu Kyi ditahan sejak junta militer melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu. Kudeta itu mengakhiri periode singkat demokrasi di Myanmar.

Sejak saat itu, wanita 76 tahun itu telah dikenai serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu. Ia terancam menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan. (rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: