M Kece Tertidur Saat Sidang, Kuasa Hukum Mengakui Kondisi Kliennya Masih Sakit

M Kece Tertidur Saat Sidang, Kuasa Hukum Mengakui Kondisi Kliennya Masih Sakit

radartasik.com, CIAMIS — Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantuan Radar, sidang berlangsung sekitar 09.00, di mana JPU menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan. Bahkan, saking banyaknya halaman para jaksa bergantian membaca berkas tersebut. Selesai bacaan dakwaan sekitar pukul 12.00 dan sidang diskors untuk istirahat.

Kuasa Hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terdakwa sebenarnya dalam kondisi sakit saat menjalani sidang. “Saat diperiksa kadar gula darahnya tinggi, sebesar 291 mg/dL. Sedangkan saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL. Jadi dua kali batas normal manusia,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Menurut dia, pihkanya heran ketika kondisi seperti itu M Kace dinyatakan sehat oleh dokter dan dikeluarkan surat sehatnya. “Akibatnya dengan kondisi seperti ini, terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan. Bahkan saya harus menegurnya, termasuk majelis hakim juga menegur agar terdakwa bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan,” ucapnya.

“Harusnya ketika terdakwa sakit, tidak boleh dilakukan atau mengikuti sidang. Mengingat agenda ini penting dan terdakwa mempunyai hak untuk mendengar langsun dan jelas secara terang benderang berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, walaupun sudah dikuasakan kepada pengacara,” ujar dia, menambahkan.

Panitera PN Ciamis, Jaya Bhakti mengatakan, M Kace diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. “M Kace juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuntasnya. (isr)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: