Korban Banjir Bandang Garut Bakal Dapat Ganti Rugi Hingga Rp 50 Juta

Korban Banjir Bandang Garut Bakal Dapat Ganti Rugi Hingga Rp 50 Juta

Radartasik.com, GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat berencana memberikan bantuan berupa dana ganti rugi bagi warga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Sukawening.

Dana ganti rugi sebesar Rp 50 juta diberikan untuk warga yang rumahnya mengalami rusak berat atau hilang. Sedangkan dana bantuan Rp 1 juta untuk rumah warga yang tergenang banjir.

”Untuk yang rusak berat itu tadi hanya satu, yang rusak berat nanti ada asesmennya,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan pada keterangan resminya, Senin (29/11/2021).


Sementara untuk lahan pertanian, pemerintah daerah akan memberikan bantuan dana sebesar kurang lebih Rp 4 juta Rp 5 juta per hektar.


Bupati menambahkan Kabupaten Garut saat ini memiliki ancaman bencana hidrometeorologi. Sebelumnya, ancaman ini diperingatkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).


”Jadi, kami sekarang ini melakukan langkah-langkah konkret di antaranya adalah mengantisipasi hal yang berhubungan dengan banjir susulan. Lalu yang kedua infrastruktur kami perbaiki,” jelasnya.

Pada Sabtu (27/11/2021) sore dua kecamatan di Kabupaten Garut yakni Kecamatan Sukawening dan Karangtengah diterjang banjir bandang.

Banjir yang disebabkan curah hujan yang tinggi ini mengakibatkan satu rumah hanyut dan tiga rumah rusak sedang, sisanya ada 307 rumah yang terendam banjir. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: