FTUB Meminta Kejaksaan Lebih Serius dalam Menyelesaikan Kasus Hibah 2018

FTUB Meminta Kejaksaan Lebih Serius dalam Menyelesaikan Kasus Hibah 2018

radartasik.com, SINGAPARNA — Sembilan tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 pada Agustus 2021. Namun, sampai saat ini sudah hampir empat bulan belum ada tindak lanjutnya. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Ustaz Cece Zayn Nasruloh kepada Radar, Minggu (28/11/2021).


Ustaz Cece mengatakan, sudah berbulan-bulan ini perkembangan kasus atau penahanan para tersangka belum kunjung ada perkembangannya. “Ya kami selalu memantau dan menunggu perkembangan terbaru dalam kasus hibah 2018 ini, namun sampai saat ini masih jalan di tempat. Kemudian apa kabar para tersangka yang sudah ditetapkan pada Agustus lalu, apakah mereka sudah ditahan atau masih menghirup udara bebas di luar,” ujar dia, menjelaskan.

“Ketika tidak ada kunjung perkembangan kasus, padahal kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Kami meminta pihak terkait bekerja lebih ekstra untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk mengajak semua elemen untuk mengkritisi kinerja kejaksaan yang lambat dalam menuntaskan kasus ini,” kata dia, menambahkan.

Menurut dia, jangan sampai muncul kesan dari masyarakat terhadap kejaksaan tidak adil dalam melakukan penegakan hukum. “Jadi harus seadil-adilnya dalam penanganannya, jangan sampai tersangka masih berkeliaran, apapun alasannya. Sehingga dalam waktu 10 hari ke depan, FTUB akan melakukan langkah strategis yang dianggap penting untuk bisa mendorong kejaksaan dalam proses penanganan kasus hibah ini yang dianggap lamban,” tambah dia.

Sekjen GAZA Iim Imanulloh menambahkan, perkembangan penanganan kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tentunya ditunggu oleh masyarakat.

“Jangan sampai di-peti es-kan, begitu saja menghilang tanpa ada kejelasan penahanan para tersangka bahkan belum ada pengembangan sampai kepada tersangka baru,” kata dia.

“Kami mempertanyakan ke mana saja para penyidik kejaksaan sejauh ini dalam penanganan kasus hibah 2018 ini. Jangan sampai hilang begitu saja penanganan nya, apalagi sudah ada pergantian di tubuh kejaksaan bidang pidsus sama kajari,” ujar dia, menambahkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH, melalui sambungan teleponnya belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, sembilan tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas hibah 2018 yakni UM (47) pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta. Kemudian, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta, FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) pekerjaan wiraswasta, guru honorer. BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: