Keterlaluan! Pemuda Ini Ngaku Lebih Sayang Pacar daripada Orang Tuanya, Nekat Jual Habis Perabot Rumah

Keterlaluan! Pemuda Ini Ngaku Lebih Sayang Pacar daripada Orang Tuanya, Nekat Jual Habis Perabot Rumah

Radartasik.com, BANTUL — Dwi Rahayu Saputra, warga Bantul, Jogjakarta, menjual habis perabot rumah orang tuanya. Bahkan, dia juga mengaku lebih sayang kepada pacarnya ketimbang orangtuanya tersebut.

Dwi Rahayu Saputra mengaku, dirinya mulai menjual perabot di rumahnya sendiri sejak 14 Oktober 2021 lalu. Hal itu setelah Dwi Rahayu Saputra berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi pacarnya.

Perkenalan itu diawali sang pacar yang tak disebutkan namanya itu memesan ojek melalui aplikasi ojol. Dwi menyebut, pacarnya itu merupakan warga Jawa Timur dan baru menjalin hubungan sejak sebulan terakhir.

Sejak saat itu hingga sampai saat ini, Dwi dan pacarnya menjalani hubungan jarak jauh. “Kenal di pintu masuk (terminal) Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” bebernya seperti dikutip PojokSatu, Kamis (25/11/2021).

Namun, penghasilannya sebagai ojol per hari antara Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu tak bisa digunakan untuk menyenangkan pacarnya. Oleh sebab itu, ia mulai menjual perabot milik orangtuanya yang uangnya digunakan untuk menyenangkan pacarnya.

Seperti membelikan makan, hadiah, pakaian, tas dan kebutuhan lain. “Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya.

Dwi mengaku, pacarnya itu tidak mengetahui bahwa saat ini ia telah ditangkap polisi. Namun, ia masih sempat menitipkan pesan untuk pacarnya. “Ya, intinya jaga kesehatan saja dan jangan lupa makan biar gak sakit,” pesan Dwi untuk pacarnya.

Saat Kapolres Bantul AKBP Ihsan bertanya lebih saya orangtua atau pacar, Dwi tegas menjawab pacar. “Berarti lebih sayang pacarnya dari pada sayang ibunya?” tanya Ihsan.

“Iya, pak,” jawab Dwi.

Akan tetapi, dia mengaku menyesali perbuatannya. “Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” kata dia.

Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya karena telah menjual perabot dan barang-barang di rumah. Akibat perbuatannya, anak durhaka Dwi Rahayu Saputra dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: