Dijanjikan Pekerjaan Jadi LC Karaoke, Malah 29 Perempuan Ini Dijadikan PSK

Dijanjikan Pekerjaan Jadi LC Karaoke, Malah 29 Perempuan Ini Dijadikan PSK

Radartasik.com, LUMAJANG - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang perempuan bernama Nesi (41), yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Tersangka yang biasa dipanggil Mami Ambar itu (41) itu  awalnya menjanjikan kepada puluhan  perempuan untuk bekerja sebagai pemandu lagu (PL) atau ladies companion (LC) di sebuah karaoke di Bali. Namun dalam kenyatannya justru mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK)

Warga Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang itu menawarkan pekerjaan sebagai LC karaoke itu melalui media sosial Facebook. "Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai ladies companion (LC) karaoke di Bali dengan gaji sebesar Rp5 juta sampai Rp15 juta," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021). 

Repli menjelasakan, sebanyak 29 perempuan yang tertarik dengan tawaran pekerjaan yang dijanjikan Mami Ambar itu ditampung di rumah pribadi tersangka yang dinamai Wisma Penantian. Namun, setelah sekian lama menunggu ternyata mereka tak kunjung diberangkatkan ke Bali, sebagaimana dijanjikan diawal. 

Justru  yang ada  mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Korbannya belum ada yang sempat disalurkan ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai wanita tuna susila dengan tarif sebesar Rp200 ribu," beber Gatot.

Puluhan korban tersedut kebanyakan rata berasal dari Bandung, Lampung, dan Jakarta. 

Nah, setelah selama dua tahun berjalan akhirnya bisnis haram yang dijalankan oleh Mami Ambar itu akhirnya terbongkar saat salah satu korbannya berhasil melarikan diri dari penampungan dan malaporkannya kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya tersebut, Mami Ambar pun dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: