Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Bernilai Puluhan Juta yang Dibeli dari Salah Satu Toko Daring

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Bernilai Puluhan Juta yang Dibeli dari Salah Satu Toko Daring

Radartasik.com, JAKARTA — Penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penggelapan paket bernilai puluhan juta yang dipesan secara online salah satu toko daring atau e-commerce menggunakan akun ojek daring palsu.

“Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Zulpan mengungkapkan, kasus penggelapan paket mahal terjadi pada 12 November 2021. Saat itu pelapornya memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp67 juta melalui Tokopedia. Sesuai prosedur seller di Tokopedia pun mengirimkan barang pesanan milik pelapor, namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.
 
Lantas kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021, yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka RF di Ciledug, Banten, dan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka menggunakan akun ojek daring yang dibelinya untuk membawa kabur paket bernilai mahal yang dipesan secara daring. “Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan,” ujar Zulpan.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah 15 kali melakukannya dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.

“Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
 
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. (antara/jabeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: