Pertama Dalam Sejarah Pemkot Tasik Tanpa APBD Perubahan

Pertama Dalam Sejarah Pemkot Tasik Tanpa APBD Perubahan

TAWANG — Sejak 20 tahun dibentuk, untuk pertama kalinya Pemkot Tasikmalaya menerapkan APBD murni selama setahun penuh. Pasalnya, APBD Perubahan yang sudah dibahas bersama DPRD tidak bisa diberlakukan.


Hal ini masih dari efek keterlambatan penyerahan hasil pembahasan APBD Perubahan kepada Pemprov Jabar.

Sebagaimana diketahui, hal itu juga berdampak kepada besarnya pengurangan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin mengatakan hal ini menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh Pemkot. Karena setelah melakukan berbagai upaya, Pemprov dan Mendagri tidak mau menerima hasil pembahasan APBD perubahan tersebut.

“Ya mau bagaimana lagi, upaya kan sudah tapi tetap tidak bisa,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (21/11/2021).

Dengan demikian, Pemkot akan mengacu pada APBD murni sampai habis tahun anggaran 2021. Menurut Agus, hal itu tidak berdampak besar terhadap pelayanan masyarakat. “Karena dari sisi nilai anggaran tidak berkurang, hanya saja acuannya tetap di APBD murni,” terangnya.

Disinggung alokasi anggaran yang hendak diubah dalam pembahasan, Agus tidak ingat detail. Namun menurutnya poin perubahannya tidaklah banyak. “Ada beberapa, tapi bukan untuk infrastruktur,” katanya.

Agus menilai hal ini menjadi salah satu buntut dari Pemkot yang kurang proaktif dalam menyikapi status Plt H M Yusuf yang terlalu lama. Sehingga pembahasan APBD Perubahan pun terlalu mepet di akhir. “Coba kalau sejak awal Pemkot bisa meyakinkan pemerintah Pusat agar tidak mengacu pada UU Pilkada,” katanya.

Terpisah, Pengamat Politik dan Pemerintahan Asep M Tamam menilai baik atau buruknya kondisi ini jadi pengalaman baru untuk Pemkot. Karena disebabkan oleh kekeliruan, tentu harus jadi bahan evaluasi ke depannya. “Sayang kan anggaran yang digunakan untuk membahas APBD Perubahan tidak jadi apa-apa,” ucapnya.

APBD perubahan bisa dibilang antara penting dan tidak penting bergantung pada urgensinya. Hanya saja biasanya Pemkot atau dinas-dinas kerap menjanjikan pengalokasian anggaran tertentu di APBD perubahan. “Kan biasanya kalau ada permintaan dari masyarakat, suka dibilang nanti di APBD perubahan,” terangnya.

Untuk itu, dalam hal ini Pemkot harus secara kesatria menjelaskan kondisinya kepada masyarakat. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, atau opini lain di masyarakat. “Khususnya kepada masyarakat yang akan dibantu melalui APBD perubahan supaya tidak terkesan PHP (Pemberi Harapan Palsu),” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: