Di Singapura, Tak Mau Divaksin Maka Bayar Sendiri Jika Kena Covid-19

Di Singapura, Tak Mau Divaksin Maka  Bayar Sendiri Jika Kena Covid-19

Radartasik.com, SINGAPURA - Pasien Covid-19 di Singapura yang tidak divaksinasi dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit dapat dikenai tagihan sekitar SGD 25.000. Mereka harus membayar tagihan medis itu secara mandiri atau dari kocek sendiri.

Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura mengumumkan bahwa mulai 8 Desember, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena memang pilihan mereka sendiri, harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19. Kementerian kemudian mengatakan bahwa warga Singapura dan penduduk tetap masih dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan sejumlah perusahaan asuransi jika berlaku.

Sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan oleh pasien Covid-19 di rumah sakit umum. Menanggapi pertanyaan dari media, Kemenkes mengatakan bahwa tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

“Umumnya, tagihan rata-rata untuk pasien Covid-19 yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar SGD 25.000,” kata Kemenkes Singapura seperti dilansir Channel News Asia.

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan asuransi dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar SGD 2.000-SGD 4.000 untuk warga Singapura yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” tambah pihak Kementerian.

Kemenkes juga mengatakan bahwa tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan Covid-19 diperkirakan sekitar SGD 4.500 untuk masa inap tujuh hari. Untuk Warga Negara Singapura, setelah subsidi dan asuransi jika berlaku, pembayaran bersama adalah sekitar SGD 1.000,” tambah Kemenkes.

Kemenkes mengatakan pelancong dan pemegang izin kunjungan jangka pendek saat ini dikenakan biaya untuk masa inap di fasilitas isolasi masyarakat. Sementara mereka yang divaksinasi sebagian atau satu dosis akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya. Kabar baiknya, secara terpisah, beberapa perusahaan asuransi mengatakan kepada CNA bahwa mereka akan terus memberikan pertanggungan untuk pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi. (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: