Biadab! Ayah Bejat Ini Pemerkosa Anak Kandungnya Sebanyak 30 Kali

Biadab! Ayah Bejat Ini Pemerkosa Anak Kandungnya Sebanyak 30 Kali

Radartasik.com, LOMBOK TIMUR - Warga Kecamatan Lenak berinisial Sah, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA Polres Lombok Timur. Tersangka yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri selama lima tahun langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lombok Timur. 

Penyidik menjerat tersangka yang mencabuli anaknya sebanyak 30 kali sejak 2015 dengan jeratan pasal 81 junto pasal 36  tentang Undang — undang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Timur Iptu Muhammad Fajri dilansir dari Radarlombok.co.id, Rabu (17/11/2021). 

Menurut Iptu Fajri, penyidik saat ini tengah mendalami keterangan pelaku. Termasuk juga keterangan korban dan saksi. Dari pemeriksaan saksi serta tersangka akan terungkap detail bagaimana aksi tidak bermoral itu terjadi kepada korban. Termasuk motif tersangka memerkosa darah dagingnya sendiri.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif terduga pelaku melakukan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Iptu Fajri. 

Kini, akibat perbuatan bejat pelaku tersebut korban mengalami trauma berat. Sehingga pihak kepolisian pun telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. 

Disinggung tentang terungkapnya kasus perkosaan tersebut, Iptu Fajri mengatakan berawal dari pengaduan korban kepada saudara tiri dan keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli berulang kali oleh ayahnya. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga besar korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel, Lombok Timur. Selanjutnya berdasar laporan keluarga korban tersebut, pelaku akhirnya diciduk polisi.

”Pelakunya langsung kami amankan siang tadi (Selasa lalu,red). Setelah itu kita serahkan ke unit PPA Polres Lombok Timur,” ujar Kapolsek Aikmel, Iptu I Made Sutama, seperti dilansir dari Radarlombok.co.id. 

Berdasar keterangan korban, pemerkosaan oleh ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015. Kejadian memilukan itu pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). 

Ketika pelaku mendatangi rumah ibu angkatnya di Desa Lenek Pesiraman. Saat itu pelaku beralasan akan mengajak korban keluar untuk menjemput ibu korban ke bandara. 

"Waktu itu pelaku bilang ibu korban akan pulang dari luar negeri,” ujar Kasihumas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman seperti dilansir dari Radarlombok.co.id.   

Korban pun akhrinya mau diajak ayah kandungnya pergi. Namun, di tengah jalan ternyata korban malah dibawa ke rumah saudara pelaku di Desa Lenek. Melihat situasi rumah saudaranya sepi, pelaku langsung melampiaskan napsu bejatnya ke anak kandungnya tersebut.

Karena merasa aksinya tidak diketahui orang lain, pelaku pun kembali mengulangi perbuatannya. Terakhir pelaku memperkosa korban pada 11 November 2021  lalu. ”Korban telah disetubuhi sebanyak 30 kali. Terakhir korban disetubuhi di sebuah kamar indekos,” kata Iptu Nicolas.

Dari hasil penyidikan terungkap, untuk memuluskan aksi bejatnya pelaku mengancam korban jika tidak mau menuruti napsunya. '

Untuk diketahui, korban selama ini tinggal bersama bibinya alias ibu angkatnya lantaran ibu kandungnya masih di luar negeri sebagai pekerja migran. (rl/lie/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: