Hendra Bima : Masyarakat Sadar. Jika tak Punya Inisiatif Jalur Legal, Itu Bermasalah.

Hendra Bima : Masyarakat Sadar. Jika tak Punya Inisiatif Jalur Legal, Itu Bermasalah.

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima mengatakan, penambangan rakyat ini merupakan penambang kecil yang skupnya dari masyarakat kecil. sehingga apa yang dilakukan masyarakat saat ini sekadar mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan harian. 

Kendati demikian, masyarakat juga menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku, sehingga berupaya mengusulkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

"Jika masyarakat kita tidak memiliki inisiatif menempuh legal, itu yang menjadi masalah. Tapi ini masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk menempuh legal. Kita sudah bentuk koperasi, mengusulkan WPR. Hari ini kan sudah ada di kementerian," terang Hendra.

Penjelasan Hendra Bima ini menepis apa yang disampaikan Kepala Seksi Pencegahan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maman S. Hut, dalam acara sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Wilayah KPH Tasikmalaya di Hotel Harmoni, Rabu (17/11/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Maman mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kualitas lingkungan. Dari data yang diterimanya, kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya semakin menurun, yang salah satunya oleh perbuatan manusia seperti pertambangan tanpa izin. 

Hendra menegaskan, APRI juga memiliki peraturan soal penambangan. Intinya aktivitas penambangan rakyat ini tidak asal-asalan. Dirinya juga turut memperhatikan dampak dan risiko untuk lingkungan termasuk urusan keselamatan kerja.

Dalam pertemuan itu Hendra juga menyesalkan terhadap Perhutani jika penegakan hukum terlalu runcing hanya kepada penambang rakyat. Sebab, di beberapa wilayah di Indonesia terdapat perusahaan besar yang dianggapnya bermasalah. 

Menengahi persoalan ini, Administratur KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko menjelaskan, di KPH Tasikmalaya ada penambangan tanpa izin khususnya di Karangjaya dan Cineam. Untuk itu, dilaksanakan prinsip keadilan restoratif justice.

"Jadi kita tidak langsung ke tindakan hukum, tapi dilakukan sosialisasi dulu. Baru nanti ditindaklanjuti dengan rehabilitasi penanaman di lokasi yang sudah digali oleh mereka," ujar dia.

Di kawasan hutan itu sudah ada 50 lubang. Itu yang akan mendapat reklamasi dan rehabilitasi. Seperti yang diketahui, penambang di daerah Cineam ada yang di luar kawasan tambang rakyat dan ada juga yang masuk kawasan hutan.

"Kita khusus penegakan hukum di dalam kawasan hutan. Nanti setelah ada sosialisasi, dilakukan reklamasi dan reboisasi. Jika ada penambang yang tetap memaksakan, baru ada penegakan hukum," kata dia menambahkan. (Radika robi ramdani/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: