Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus OTT di BPN

Dua Orang Ditetapkan sebagai  Tersangka,  Kasus OTT di BPN

Radartasik.com, SERANG — Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) malam lalu.

“Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus OTT di BPN Lebak. Kedua tersangka tersebut berinisial RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Minggu (14/11/2021).
 
Shinto mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka terancam pidana penjara diatas lima tahun. “Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Banten,” kata Shinto.

Seperti diketahui sebelumnya Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) malam lalu. Tiga buah amplop berisi uang diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten saat melakukan OTT tersebut. 

“Ada tiga amplop cokelat besar yang diamankan, jumlahnya belum dihitung,” ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, akhir pekan lau (13/11)/2021.

OTT yang digelar pada Jumat malam tersebut dilakukan polisi setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan pungutan liar (pungli) di kantor ATR BPN Kabupaten Lebak. Informasi pungli tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas ke lapangan. Hasilnya lima orang nyang diamankan. “Kaitan SHM (pungli-red),” ujar Wiwin.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, lima orang yang diamankan tersebut empat diantaranya merupakan oknum pegawai ATR BPN Lebak. Sedangkan satu pelaku lagi adalah oknum lurah di Lebak. “Penyidik telah mengamankan empat oknum pegawai BPN Lebak dan satu oknum Lurah di Kabupaten Lebak,” kata Dedi.

Dijelaskan Dedi, oknum pegawai BPN Lebak yang diamankan tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten. “Selanjutnya terhadap lima oknum OTT di Kantor BPN sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tutur Dedi. 

Sementara itu menanggapi OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya ikut prihatin atas kejadian tersebut.

Rudi membenarkan adanya OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 18.10 WIB diduga terkait pungutan di luar ketentuan. “Saat ini sudah empat pegawai yang diperiksa oleh Polda Banten, dengan rincian tiga orang Pegawai Negeri Sipil dan satu orang PPNPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” ujarnya melalui press release seperti yang dirilis Radar Banten, akhir pekan kemarin (13/11/2021).

Ia menyampaikan bahwa untuk saat ini Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasusnya. Ia juga menambahkan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten sangat menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Polda Banten. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” ujarnya.

Rudi meminta agar setiap jajaran dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor pertanahan di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Rudi mengatakan apabila memang ada oknum pegawai yang dinyatakan bersalah, maka Kanwil BPN Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Jika memang terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (fahmi/nna/raban)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: