Pegawai Dishub Dipastikan Pengedar Barang Haram Ini
Reporter:
ocean|
Minggu 14-11-2021,16:30 WIB
Radartasik.com, CIREBON — Aparat Polresta Cirebon sudah mengurai jaringan penjualan sabu-sabu yang terhubung dengan AM, oknum pejabat Dishub Kabupaten Cirebon yang sudah ditangkap.
Polisi sudah memastikan AM sebagai penjual atau pengedar. Bukti-bukti transfer uang saat transaksi sudah disita polisi. Tersangka merupakan penjual yang mengedarkan ke rekannya.
Barang bukti yang diamankan dari AM ada lebih dari tiga gram narkotika jenis sabu-sabu, timbangan sabu-sabu, dan ada juga plastik kecil yang diduga untuk memecah barang menjadi paket kecil.
”Ini paket hemat dijual Rp 300 ribuan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja.
Selain mengamankan barang bukti itu, polisi menyita ponsel milik tersangka yang digunakan untuk sarana komunikasi dan transaksi. Ada bukti transfer uang dari sejumlah pembeli sabu-sabu.
”Sehingga, dari beberapa alat bukti itu, AM sudah dipastikan sebagai pengedarnya. Ini sudah terpenuhi unsur Pasal 114 (KUHP, Red). Ada bukti transfer dari pembeli dan juga dari ponsel tersangka,” terang kasat.
”Sementara untuk jaringan atasnya, masih kita kembangkan. Katanya barang tersebut dari Bandung. Jadi masih kita telusuri ke jaringan atasnya,” sambung dia.
Danu mengatakan sudah memantau AM sejak lama. Awalnya, penyidik mendapatkan informasi dari berbagai elemen warga bahwa AM sebagai pemakai sabu-sabu.
Pihaknya mendalami informasi itu. Upaya itu membuahkan hasil. AM berhasil diamankan berikut barang buktinya.
”Ada kemungkinan dia bermain sabu-sabu sudah lebih dari setahun,” tandas Danu. (cep/radarcirebon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: