Alasan Restorative Justice, Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penganiaya Pacar
Reporter:
radi|
Jumat 12-11-2021,21:15 WIB
Radartasik.com, SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan MR (24), tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Ia dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan restorative justice Kejari Serang.
“Dibebaskan setelah melalui RJ (restorative justice,red). Kita sebelumnya sudah melakukan ekspose dengan Jampidum pada Jumat lalu (05/11/2021,red),” ungkap Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (12/11).
MR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota. Ia sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Sulfitri Lestari di Alun-Alun Kota Serang pada Minggu (04/07/2021) lalu. Warga Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu dijerat Pasal 351 KUH Pidana. “Tersangka sebelumnya dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Ondo.
Pembebasan MR tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 Tujuan dari restorative justice sendiri untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Ada tiga syarat utama RJ dalam perkara pidana umun, pertama ancaman dibawah lima tahun, ada perdamaian dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kalau sudah memenuhi syarat itu baru bisa diproses,” kata Ondo.
Dijelaskan Ondo, proses restorative justice baru dapat diterapkan di kejaksaan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau p21. Proses tahap satu atau perkara yang masih dalam proses penyidikan penerapan restorative justice dilakukan di kepolisian. “Kalau berkas belum dikirim ke kita masih kewenangan kepolisian,” ujar Ondo didampingi jaksa fungsional Kejari Serang Youliana Ayu Rospita.
Ondo mengatakan Kejaksaan Agung saat ini mengintensifkan restorative justice untuk perkara narkotika. Hal tersebut berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi yang dikeluarkan Jaksa Agung.
Kondisi penjara yang over kapasitas menjadi dasar alasan penerapan restorative justice dilakukan untuk kasus narkotika.
“Kalau narkotika kita selektif, dari awal penyidikan kepolisian memang sudah diarahkan ke RJ, syaratnya apa? Yang utama itu barang bukti dibawah satu gram, masuk kategori pecandu atau korban. Itu didapat dari mana (kategori pecandu-red)? dari tim assemen terpadu, kalau itu tidak ada ya tidak bisa,”tutur Ondo. (fahmi/rbanten)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: