Ternyata Investasi Reksadana Bisa Dapat 3 Keuntungan Sekaligus Loh

Ternyata Investasi Reksadana Bisa  Dapat 3 Keuntungan Sekaligus Loh

Radartasik.com, JAKARTA — Investasi reksadana ternyata bisa mendapatkan tiga keuntungan sekaligus alias hattrick. Hattrick sendiri merupakan istilah yang sering dijumpai di lapangan sepak bola dan hoki yang menunjukkan keberhasilan mencetak tiga gol ke gawang musuh.

Investment Specialist dari Raiz Invest Indonesia Satrio Norojono mengatakan, keuntungan pertama dari hattrick tersebut yaitu potensi menikmati kenaikan harga obligasi yang menjadi sasaran investasi reksa dana tersebut. Seperti halnya surat berharga jenis lain di pasar modal, efek utang atau obligasi juga dapat mengalami volatilitas atau naik-turun, yang tentunya dapat berpengaruh pada reksadana yang menjadikannya sasaran investasi.

“Nah, ketika harga sebuah obligasi naik di pasaran, maka reksadana yang berinvestasi pada obligasi tersebut dapat mencetak pengembalian investasi (return) karena nilai investasinya juga ikut naik seiring dengan harga obligasi. Nilai investasi tersebut juga biasa disebut nilai aktiva bersih (net asset value/NAV),” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Kamis (11/11/2021).

Reksadana pendapatan tetap adalah reksa dana terbuka yang berdasarkan aturan, mayoritas portofolio investasinya haruslah berupa efek utang atau obligasi. Reksadana jenis itu mendapatkan namanya karena berpotensi mendapatkan kupon bunga dari efek utang secara rutin, biasa disebut pendapatan tetap.

Efek utang atau obligasi yang diterbitkan perusahaan atau korporasi biasanya memberikan kupon bunga kepada investornya setiap tiga bulanan (kuartalan). Di sisi lain, obligasi yang diterbitkan pemerintah (seri Fixed Rate-FR, Variable Rate-VR) akan membayarkan kuponnya setiap 6 bulan sekali. Sedangkan obligasi ritel yang juga diterbitkan pemerintah (seri ORI, SBR, Sukri, dan ST) dibagikan setiap bulan.

“Sebagai contoh, saat ini Raiz Invest Indonesia baru memasarkan reksadana pendapatan tetap bernama Reksadana Trimegah Fixed Income Plan (TFIP). TFIP adalah produk reksadana pendapatan tetap yang dikelola oleh manajer investasi PT Trimegah Asset Management dan dipasarkan oleh Raiz Indonesia sebagai Agen Penjual Reksadana (Aperd),” ucapnya.

Sebagai gambaran, kata dia, sejak peluncuran perdananya pada 2019 sampai September 2021, TFIP mencatatkan return 17,95 persen (termasuk dividen). Return tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan benchmark— nya yaitu rata-rata tingkat deposito berjangka 6 bulan dengan return 10,30 persen pada periode yang sama.

Untuk portofolio atau isi perut dari reksadana tersebut, mayoritas portofolio investasinya berupa obligasi korporasi bertenor 2-3 tahun dengan peringkat minimal A atau di atas level layak investasi (investment grade).

“Dengan tenor obligasi selama 2-3 tahun yang lebih pendek dibanding obligasi pada umumnya 3-5 tahun, maka TFIP lebih tidak bergejolak karena volatilitas TFIP juga lebih terbatas daripada reksa dana yang berinvestasi pada obligasi yang tenornya lebih panjang,” ungkapnya.

Keuntungan kedua, lanjutnya, pendapatan berkala berupa penghasilan hasil investasi (PHI), yang didapatkan dari pembayaran kupon bunga obligasi yang akan diterima nasabah setiap kuartalan. Dengan minimal investasi Rp 100.000 dan relatif terjangkau itu, investor TFIP dapat menerima PHI yang berasal dari kupon obligasi dengan potensi besaran sekitar 1 persen setiap kuartal atau sekitar 4 persen setiap tahunnya.

Keuntungan terakhir, adalah asuransi jiwa gratis dengan nilai uang pertanggungan hingga Rp 1 miliar, khusus bagi investor TFIP yang total investasinya sudah di atas Rp 10 juta atau langsung membeli TFIP senilai di atas Rp 10 juta. Layanan asuransi TFIP tersebut disediakan oleh PT Avrist Assurance tanpa dikenakan biaya premi tambahan serta tanpa memotong nilai investasi reksa dana nasabah.

“Karena itulah, dengan nilai investasi awal minimal yang lebih terjangkau yaitu Rp 100.000, investor dapat berkesempatan memiliki asuransi jiwa yang biasanya harus disertai pembayaran iuran premi dalam jumlah besar, misalnya di atas Rp 500.000 per bulan,” pungkasnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: