Kejaksaan Bebaskan Pencuri Handphone, Mencuri untuk Kebutuhan Anak Belajar Secara Daring
Reporter:
andriansyah|
Kamis 11-11-2021,08:30 WIB
radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut membebaskan seorang tersangka pencurian handphone. Sebelumnya, pencuri sudah ditahan selama satu bulan oleh pihak kepolisian.
Tersangka berinial CS (41), warga Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong dibebaskan dari perkara yang menjeratnya setelah Kejari Garut mengajukan restorative justice, yaitu permohonan penghentian perkara kepada Kejaksaan Agung.
“Restorative justice yang kita lakukan yaitu permohonan untuk penghentian perkara terhadap CS, yang bersangkutan dikenai pasal 362 pencurian karena mencuri handphone,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/11/2021).
Neva menceritakan, pihaknya menerima limpahan perkara CS dari kepolisian. Setelah diteliti, perkaranya dinilai memungkinkan untuk diajukan restorative justice atau penghentian penuntutan hingga bebas.
“Tadi pagi (kemarin, Red) saya dan kasi pidum ekspose dulu ke Kejagung, tapi sebelumnya sudah koordinasi ke Kejati,” katanya.
Dalam ekspose, pihaknya menyampaikan alasan-alasan perkaranya dihentikan. Hingga akhirnya diputuskan perkara dihentikan.
“Persyaratan restorative justice itu selain baru pertama kali melakukan kejahatan dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan hape-nya belum digunakan atau dipakai, dikembalikan langsung ke korban,” katanya.
Selain itu, menurut dia, alasan korban mencuri hape karena untuk anaknya sekolah daring dan pelaku juga orang tidak mampu. Selain itu, pada 5 November 2021 lalu, pelaku dan korban serta keluarganya bersama kepala desa dan tokoh masyarakat telah bersepakat damai dan tidak akan melakukan tuntutan apapun.
Neva menceritakan, kasus yang menjerat CS terjadi pada September saat CS datang ke kantor Desa Sakawayana. Saat itu, CS meminta beras untuk makan keluarganya.
Setelah diberi beras, saat akan keluar kantor desa, di ruang pelayanan tergeletak handphone di meja yang kemudian diambilnya dan dibawa pulang. “Korban (pemilik hape) siswa berinisial SK yang PKL di kantor desa langsung lapor ke aparat desa. Karena situasi desa saat itu sepi, sehingga diketahui CS dipanggil dan mengaku dan hape langsung dikembalikan,” terangnya. Namun, kata dia, saat itu CS tetap diproses agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara itu, untuk membantu tersangka, pihaknya memberikan bantuan berupa satu unit hape untuk kebutuhan anaknya belajar. “Kita bantu berikan hape supaya anaknya bisa belajar,” ujarnya.
CS, ayah empat anak yang dibebaskan dari proses hukum mengaku senang bisa lepas dari jerat hukum. Dirinya mengaku mengambil hape tersebut karena anaknya terus meminta hape untuk belajar. “Hape saya ambil, anak kan minta terus hape. Boro-boro itu (beli hape), beli beras juga susah pak,” katanya.
CS mengaku saat ini dirinya menganggur setelah sebelumnya sempat ikut berdagang dengan orang dan beternak ayam. “Senang banget, masih ada keadilan dari Jaksa, dapat handphone juga dari Ibu Kajari untuk keperluan sekolah anak,” terangnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: