DPMPTSP Kota Tasik Hanya Terbitkan 85 izin tower

DPMPTSP Kota Tasik Hanya Terbitkan 85 izin tower

radartasik.com, TASIK — Adanya 50 tower yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, atas Pengelolaan Keuangan Pemkot Tahun 2020. Dimungkinkan terjadi, dan disebabkan sejumlah faktor sehingga terjadinya ketidaksinkronan data.


Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, M Andri Ikbal menjelaskan sejak dinasnya berdiri pada Tahun 2009 lalu sampai 2020, pihaknya baru menerbitkan 85 tower.

Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki data bahwa menara selular yang ada di Kota Resik sebanyak 206 titik, dan yang tidak berizin sebanyak 50 tower.

“Dulu sebelum DPMPTPSP yang kala itu BPPT berdiri, perizinan itu di masing-masing dinas teknis. Maka sangat dimungkinkan ada izin keluar sebelum dinas ini berdiri,” kata Ikbal kepada Radar, Selasa (9/11/2021).

Bahkan, lanjut dia, dimungkinkan juga perizinan menara selular sempat diterbitkan ketika wilayah Kota Tasikmalaya masih dibawah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya di Tahun 2001. Namun, hasil verifikasi di lapangan yang dilaksanakan BPK bersama Diskominfo, sesuai LHP terdapat total 206 titik se-Kota Resik menara selular yang berdiri.

“Merespons hal ini, Pak Wali juga sudah menginstruksikan tim untuk mengkroscek dari data yang dimiliki Diskominfo kemudian temuan data yang disampaikan BPK. Sebab, eksisting 206 itu bisa saja sekarang lebih atau bahkan kurang,” paparnya.

Menurutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) selaku leading sektor urusan tower, tengah memilih dan memilah data dari Diskominfo tersebut. Menurut dia, DPMPTSP pun siap apabila ada perintah untuk turut serta membantu dinas tersebut.

“Hanya memang DPUTR juga sedang konsen penyusunan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi terbagi-bagi waktu inventarisir menara dan beragam tugas kegiatan yang sedang ditempuh,” kata Ikbal.

Mantan Kasi Ops Satpol PP Kota Tasikmalaya itu pun sudah melakukan penelusuran kronologis pendirian tower eksisting. Diketahui, saat peralihan kewenangan perizinan, di dinasnya tidak semua data tersedia dan ada beberapa yang diserahkan ke Diskominfo.

“Jadi kita mengakui banyak faktor yang bisa menyebabkan perbedaan data. Sekarang PUTR pun tengah melakukan sinkronisasi, namun kita memahami beragam kendala di penghujung tahun ini cukup menguras konsentrasi bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait tower yang sudah berizin namun dikeluhkan warga RT/RW 02/06 Kampung Negla Kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum. Pihaknya sebatas mengurus aspek administratif perizinan.

Ada pun ketika rekomendasi dari dinas teknis yang menjadi syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah lengkap dan benar, pihaknya tinggal menerbitkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) maksimal 14 hari.

“Kemudian aspek verifikasi teknis antara rekomendasi yang disarankan dinas teknis itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, otomatis rekomendasi teknis itu tidak akan terbit dari dinas, dan itu akan menghambat proses penerbitan IMB karena dokumennya tidak lengkap,” tegas dia membeberkan.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, atas Pengelolaan Keuangan Pemkot Tasikmalaya Tahun 2020. Tercatat dari 206 tower di Kota Resik terdapat 50 menara yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penelaahan lebih lanjut itu diketahui dari dokumen rekap penerimaan pengendalian retribusi atas tower yang sudah diterbitkan SKRK-nya oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penataan, Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi.

Dimana pada Pasal 5 menyatakan pembangunan menara wajib memiliki IMB menara dari Wali Kota Tasikmalaya atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 35 ayat 1 huruf a membangun menara tidak memiliki IMB menara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kondisi tersebut juga, mengakibatkan kehilangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 506.880 dan potensi penerimaan atas denda keterlambatan retribusi pengendalian tower yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 9.907.200.

“Ini merupakan kelemahan dari Diskominfo, dan itu diakui oleh dinas tersebut sesuai keterangan dan hasil audit yang tertuang pada LHP BPK Tahun 2020,” ujar Anggota Dewan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat Nandang Suherman kepada Radar, Minggu (7/11/2021).

Menurut dia, pendirian tower tersebut telak berpotensi kerugian negara berdasarkan rekomendasi dinas teknis yang sudah diterbitkan. Otomatis ada potensi pajak yang tidak masuk dan seharusnya menjadi kas daerah.

“Apabila dikalkulasikan itu ada sekitar Rp 75 jutaan lah pendapatan yang lost dari kondisi tersebut. Namun, pada hasil audit BPK dinas terkait ini berkomitmen untuk melakukan perbaikan ke depan agar bisa dioptimalkan,” katanya.

Nandang menyarankan Pemkot bisa menertibkan hal semacam itu sebagai optimalisasi potensi penghasilan asli daerah (PAD) yang belum terjaring. Lantaran tidak hanya retribusi dari penerbitan IMB, setiap tahun pun tower dipungut pajak yang bisa menambah keuangan daerah.

“Apalagi kalau mau lebih cerdas Pemkot-nya, seperti Batam. Tower-tower itu didirikan oleh BUMD dan disewakan ke provider. Pendirian lebih tertib, potensi pendapatan pun tidak hanya dari perusahaan telekomunikasi tetapi juga televisi digital, lebih terkendali dan tidak terjadi lost potensial, pendapatan justru mendapat potensi lain,” papar Pengajar Sekolah Politik Anggaran di Pusdiklat Jawa Barat tersebut. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: