Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Pelaku Berprofesi sebagai Calo Bus

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Pelaku  Berprofesi sebagai Calo Bus

Radartasik.com, PURWOREJO - Lima dari enam pencuri spesialis rumah kosong yang berhasil dibekuk Polres Purworejo 6 Oktober lalu. Mereka dihadirkan dalam acara konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Senin (08/11/2021).

Komplotan pencuri itu bukan merupakan warga Purworejo. Mereka berasal dari Sumatera, Jawa Barat, dan Jakarta.

Keenam tersangka yaitu HS (33) warga Ciracas Jakarta Timur, A (27), warga Wado Sumedang, M (27) warga Rawas Ilir Musi Rawas, R (35) warga Ciracas Jakarta Timur, I (40) warga Bengin Teluk Muara Utara dan AAN (buron).

Dari pengakuan salah satu tersangka, HR (33), mereka semuanya berprofesi sebagai calo bus di terminal Kampung Rambutan, Jakarta. HR yang berasal dari Palembang mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian

“Saya kapok. Ini pertama dan terakhir kali,” ungkap HR yang merasakan timah panas dari petugas Polres yang menangkapnya dalam aksi kejar-kejaran tanggal 6 Oktober lalu, dikutip humaspolri.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono di hadapan media mengungkapkan kronologi kejadian. “Enam tersangka berangkat dari Jakarta. Dari petugas intel didapat keterangan mereka menginap di salah satu hotel di kawasaan Kutoarjo,” katanya

Berdasarkan pantauan petugas, mereka melancarkan aksinya di salah satu rumah di Dusun Pelahan, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip. Enam pelaku yang mengendarai tiga sepeda motorpun terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas. Salah satunya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO.

Dalam aksi tersebut, HR sempat menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas. Pelaku akhirnya dihadiahi timah panas di bagian pahan kanan, bersama satu tersangka lainnya yang melakukan perlawanan.

HR mengaku membawa senpi rakitan dari Palembang yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta. Barang bukti yang berhasil disita, lanjut Kasatreskrim, berupa uang Rp 3 juta, beberapa laptop, perhiasaan. Juga alat yang digunakan yakni beberapa sajam, termasuk tiga unit motor yang digunakan untuk beraksi.

“Semuanya plat luar kota, yakni F dan B,” kata Kasatreskrim Agus BY. Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan pasal 363 KUHP. (dhe/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: