Tempuh Izin, Segel Akan Dibuka

Tempuh Izin, Segel Akan Dibuka

radartasik.com, BANJAR— Tower yang diduga belum mengantongin izin mendirikan bangunan (IMB) di Banjar Kolot Kecamatan Banjar kondisinya masih disegel. Penyegelan dilakukan Satpol PP Banjar beberapa waktu lalu.


Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan, pihaknya mendapatkan permohonan dari pengembang menara telekomunikasi yang disegel tersebut untuk kembali dibuka. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan pembukaan segel sebelum persyaratan perizinan (IMB) yang sekarang berubah menjadi (PBG) dimiliki perusahaan tersebut.

“Untuk membuka itu harus sudah ada persetujuan bangunan gedung. Jadi setelah PBG terbit baru bisa kami buka segel itu. Kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP. Hasilnya seperti itu,” kata Aep, Minggu (7/11/2021).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar Wawan Setiawan mengatakan, saat ini sudah ada Keputusan Wali Kota Banjar tentang Penetapan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan tarif retribusi sebesar nol rupiah berlaku sampai ditetapkannya perda mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

“Kita sudah mendapat surat edaran dari Kemendagri dan sudah ada Keputusan Wali Kota terkait penetapan layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sudah kami sampaikan juga ke OPD terkait untuk regulasinya,” kata Wawan.

Namun, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar saat ini belum bisa menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung. Lantaran masih harus menunggu tim profesi ahli (TPA) yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.

“Belum bisa menerbitkan layanan PBG sebagai pengganti dari izin mendirikan bangunan atau IMB karena harus menunggu tim profesi ahli,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Sunarto.

Padahal sebelumnya sudah terbit Keputusan Wali Kota (Kepwal) Banjar nomor 640/214/2021 pada 25 Oktober lalu. Kepwal tersebut mengatur tentang penetapan layanan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Retribusi PBG pengganti IMB tersebut nol rupiah sampai adanya perda yang mengatur tentang retribusi PBG. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini karena masih ada yang menjadi kendala dalam proses pengurusan pelayanan pada dinas teknis yang membidangi. “Informasinya dari hasil koordinasi masih ada kendala belum ada TPA di Dinas teknis,” kata Dewi.

Sesuai mekanisme yang terbaru, DPMPTSP hanya bisa menerbitkan PBG ketika sudah mendapatkan notifikasi dari dinas teknis. Adapun notifikasi tersebut jika persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.

Layanan persetujuan bangunan gedung tersebut bukan untuk satu perizinan, seperti halnya izin mendirikan menara telekomunikasi. Tetapi semua proses pelayanan perizinan yang sekarang berganti menjadi persetujuan bangunan gedung juga belum bisa terbit. “Kalau sudah notifikasi ke DPMTSP, asumsinya persyaratan sudah lengkap. Baru kami bisa menerbitkan PBG itu dan ini untuk semua pelayanan perizinan,” ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: