Polisi Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Mulai dari Tembakau Gorila Hingga Sabu

Polisi Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Mulai dari Tembakau Gorila Hingga Sabu

Radartasik.com, MAJALENGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, meringkus empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku yang diamankan tersebut, berinisial GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku GBP merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. 

“Dari tangan tersangka kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” ungkap Edwin saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (05/11/2021).

Edwin menambahkan, untuk pelaku MW tercatat warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Barang bukti yang diamankan polisi, dua paket sabu seberat 1,34 gram.

Lebih lanjut kapolres menuturkan, tersangka AJ sendiri diciduk lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila. “Dari tangan tersangka kita mengamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, dari tangan tersangka DMF, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.444 butir obat jenis hexymer dan 2.800 butir jenis trihexyphenidyl serta 1.076 butir obat jenis tramadol.

“DMF sendiri diketahui merupakan warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis jenis gorila, akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35, tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.

“Untuk pelaku penyalahgunaan obat farmasi atau obat obatan terlarang. Tersangka akan kita jerat pasal 98 ayat (2) UU RI No 36, tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (rdh/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: