Gara-gara Cekcok Antar Suami, Seorang Istri Tewas Diracun

Gara-gara Cekcok Antar Suami, Seorang Istri Tewas Diracun

Radartasik.com, KLATEN -  Sorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten tewas mengenaskan pada Senin (1/11) lalu. Diduga wanita bernama Hany Dwi Susanti (28) itu meregang nyawa usai meminum air putih dalam botol yang sudah dicampuri racun.

Tak butuh waktu lama, Satrerskrim Polres Klaten berhasil menangkap terduga pelaku yang tega mencampurkan racun ke air putih di dalam kulkas di rumah korban. Ironisnya, pelaku ternyata kakak ipar suami korban yakni Sarbini (43). Pelaku ditangkap di Kabupaten Wonogiri, pada Selasa (02/11/2021), pukul 06.00 WIB. 

“Saat kita amankan yang bersangkutan berada di Wonogiri. Posisinya sedang berada di rumah temannya. Usai melakukan tindak kejahatan itu, yang bersangkutan memang melarikan diri karena ketakutan,” ucap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto, Selasa (03/11/2021).

Lebih lanjut Eko menjelaskan pelaku telah mengakui perbuatannya yang memberikan racun pada minuman air putih yang tersimpan di botol dalam kulkas milik korban. Aksi jahat itu dilakukan, pada Minggu (31/11/2021) pagi, saat korban bersama keluarganya menjenguk saudaranya di Wonogiri.

“Untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dibutuhkan tahapan-tahapan. Termasuk melakukan gelar perkara. Saat ini kita masih dalami motifnya kenapa pelaku melakukan hal itu,” ujar Eko.

Eko menambahkan, ada empat saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.  Sementara itu, ada empat botol berisi minuman air putih dalam lemari es korban yang saat ini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Termasuk botol susu yang siap minum, garam, dan micin telah kita amankan dari rumah korban. Seluruh sampel telah kita kirimkan ke Labfor Polda Jateng untuk dicek kembali untuk memastikan kandungan racunnya jenis apa. Begitu juga botol mana saja yang diberikan racun oleh pelaku,” jelasnya sebagaimana yang dikutip dari Jawa Pos Radar Solo.

Racun yang diduga dicampurkan ke dalam minuman air putih yang tersimpan di lemari es adalah apotas. Meski begitu, terkait cara pencampuran ke minuman air putih yang dilakukan oleh pelaku masih didalami oleh kepolisian.

Sementara itu, suami korban, Sigit Nugroho mengaku jika tiga hari sampai empat hari sebelum peristiwa itu terjadi memang dirinya sempat dengan terduga pelaku yakni Sarbini. Dia tidak terima jika sang istri dikatakan lonte atau psk oleh pelaku.

“Memang sebelumnya ada masalah. Tentunya saya sebagai suaminya wajar jika emosi kalau istri dikatakan seperti itu. Saya tidak terima,” ucap Sigit.

Dia meminta kepada jajaran Polres Klaten untuk menghukum seberat-beratnya yakni hukuman mati terhadap pelaku. Apalagi ada dugaan jika pelaku hendak menghabisi seluruh nyawa keluarganya. Mengingat dari minuman air putih, susu anak hingga bumbu dapur dicampuri racun.

“Saya memang kenal dengan pelaku ini. Dia itu banci. Sampai segitunya dengan keluarga saya. Saya harap bisa dihukum setimpal dan seberat-beratnya,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku terancam dikenai Pasal 340 KUHP dengan hukuman paling lama 20 tahun. (ren/ria)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: