Bejat! Bermodal Kata Sayang, Arif Setubuhi Pacarnya 22 Kali

Bejat! Bermodal Kata Sayang, Arif Setubuhi Pacarnya 22 Kali

Radartasik.com,  OKI — Tak terima anaknya disetubuhi puluhan kali hingga hamil. Seorang ayah di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan kekasih anaknya yang bernama Arif Nurul Hidayat (ANF) ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban yang berinisial DNS itu telah berpacaran dengan pelaku ANF sejak November tahun lalu. Nah, selama menjalin kasih tersebut kedua muda-mudi tersebut telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 22 kali.
 
Bermodalnya kata “Sayang”, pemuda 26 tahun asal Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki itu pun berhasil merayu korban untuk menuruti keinginan nafsu syahwatnya tersebut hingga berulang kali.  “Ia sempat tidak mau saat saya  ajak melakukan persetubuhan itu lalu saya rayu terus hingga akhirnya mau melakukannya,” kata Arif saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Oki, Selasa (02/11/2021).

Sementara itu Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Septa Eka Yanto  MSi  membenarkan adanya laporan tentang aksi pencabulan yang dilakukan ANF terhadap DNS itu. “Pelaku sudah kami tangkap pada Sabtu (30/10/2021,red) pukul 14.00 Wib di rumahnya  tanpa perlawanan. Saat di BAP pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujar AKP Septa.

Septa pun mengungkapkan sebelum dilaporkan ke pihaknya, korban sempat bercerita kepada ayahnya tentang hubungannya dengan pelaku. Dimana akibat hubungan terlarangnya dengan ANF tersebut korban mengaku sudah hamil selama dua minggu berdasarkan dari hasil testpek. Mendengar cerita anaknya tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung  melaporkan ANF ke Polres OKI.

Keterangan pelaku kepada petugas, dia sudah  22 kali menyetubuhi korban sejak umur 17,5 tahun hingga usia 18. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan  Pasal 81 ayat 2 junto asal 76 huruf D UU  Nomor  17 Tahun 2016 tentang penetapan  peraturan  pemerintah  pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman  15 tahun penjara.(uni/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: