Edarkan Narkoba, Ibu Muda Ini Diamankan Polisi, Berusaha Kelabuhi Petugas Saat Hendak Dibekuk
Reporter:
radi|
Selasa 02-11-2021,16:15 WIB
Radartasik.com, PALEMBANG — Seorang ibu muda bernama Inka Sasmita (21) diamankan Polrestabes Palembang Inka Sasmita karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Palembang. Tersangka diamankan oleh Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang di rumah keduanya di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani, Blok C, Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (31/10).
Adapun operasi penangkapan terhadap ibu muda itu dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu bungkus berisi sabu-sabu seberat 100,18 gram, handphone, dan celana jeans.
Kompol Mario Ivanry menjelaskan penangkapan terhadap Inka berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya mengenai sering terjadinya transaksi barang terlarang di daerah Ilir Timur II.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman sehingga diperoleh identitas diri Inka Sasmita selaku pengedar narkoba tersebut. Selanjutnya, Kompol Mario yang memimpin operasi itu mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut dari ibu rumah tangga (IRT) itu.
Awalnya, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, tetapi mendadak terjadi perubahan setelah tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi, yaitu di Banyuasin. Namun, petugas tetap melakukan pengejaran ke lokasi baru itu dan menangkap Inka tanpa perlawanan sama sekali.
“Setelah dapat laporan, kami langsung gerebek rumah tersangka dan menangkapnya. Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 100,18 gram, dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta," kata Mario seperti dilansir oganilir.co, Senin (01/11/2021).
Lebih lanjut Mario menuturkan narkoba jenis sabu-sabu yang telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar itu disimpan Inka di ruang tamu rumahanya. Dan di ruang tamu itulah tersangka sering melayani transaksi narkoba dengan pelangganya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat Inka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku kami ancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2),” ujar Mario. (dey/oganilir.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: