Gara-gara Jual Barang Hasil Curian di Facebook Pelaku Curanmor Tertangkap
Reporter:
radi|
Minggu 31-10-2021,16:45 WIB
Radartasik.com, CIREBON — Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Perumnas Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon akhirnya berhasil tertangkap polisi di wilayah Indramayu.
Kapolsek Selatan Timur (Seltim), Kompol Didi S mengungkapkan, tindak kejahatan tersebut terjadi pada 21 Oktober 2021. Korbannya adalah warga yang disatroni rumahnya di Perumnas Kalijaga. Ketika itu, pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di dalam halaman rumah.
“Pelaku dua orang masuk ke dalam pagar rumah. Lalu mereka melakukan pencurian,” kata Didi, kepada radarcirebon.com, akhir pekan kemarin.
Diungkapkan dia, pelaku menggunakan kunci leter T, merusak kunci kontak lalu mengambil sepeda motor milik korban. Setelah menyadari terjadi curanmor, korban laporan ke Polsek Selatan Timur. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
“Kebetulan tersangka BS dan RS warga Pegajahan, Lemahwungkuk, menjual melalui Facebook di Bongas Kabupaten Indramayu. Dari situ terlacak,” tutur Didi.
Diungkapkan dia, Tim Reserse Polsek Seltim kemudian melakukan pengejaran ke Bongas, Kabupaten Indramayu. Dari situ pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. “Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, pelaku BS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Dia butuh uang untuk buat bayar utang. “Baru pertama. Utang Rp1 juta,” kata BS, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.
Kendati demikian, setelah dikonfrontir pelaku mengakui bahwa sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejatahan. Ternyata pelaku adalah daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kesambi. “Kalau motor baru. Biasanya HP,” imbuh BS. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: