Kades Tawang Belum Bisa Dinonaktifkan

Kades Tawang Belum Bisa Dinonaktifkan

radartasik.com, SINGAPARNA  - Penonaktifan sementara Kepala Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Mansur Supriadi belum bisa dilakukan, pasalnya menunggu proses hukum. Karena, kasus ini masih ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tasikmalaya.


Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Tasikmalaya Ir Zaenal Purkon MSi mengatakan, untuk saat ini penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap kepala Desa Tawang dari jabatannya belum dilaksanakan, menunggu hasil proses hukum oleh APH atau kepolisian dan kejaksaan.

“Pemerintah menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan APH. Jadi kita posisinya ada di hilir, menunggu hasil proses hukum dari kepolisian. Ketika punya dasar hukum, misalnya ditetapkan tersangka oleh APH maka bisa diberhentikan, besok lusa bisa mengundurkan diri,” kata dia kepada Radar, Jumat (29/10/2021).

“Kita masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani APH. Termasuk menunggu tindak lanjut dan arahan pimpinan, jadi belum dinonaktifkan. Masih menunggu arahan pimpinan. Nanti kalau ada arahan akan berembug lagi dengan dinas terkait yang kompeten termasuk Forkopimda seperti Polres, kejaksaan dan bagian hukum. Yang jelas nota dinas sudah dibacakan oleh wakil bupati saat ada aksi unjuk rasa, dan diketahui oleh bupati Tasikmalaya,” tambah dia.

Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Agus Bahtiar menambahkan, Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi desa sudah melaksanakan dan menindaklanjuti usulan dari masyarakat atau desa untuk melakukan audit.

Menurut dia, hasil audit seperti yang disampaikan oleh wakil Bupati Tasikmalaya dihadapan masyarakat yang unjuk rasa di depan Gedung Bupati, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 399 juta.

“Hasil audit ini sudah kami laporkan ke penyidik kepolisian, untuk ditindaklanjuti. Jadi sudah disampaikan. Inspektorat sudah melaksanakan tugas atas permintaan masyarakat dan sudah ada hasilnya, kami sebatas merekomendasi masalah eksekusi ada di kebijakan pimpinan dan APH,” terang dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tasikmalaya IPDA Piktor H Sitorus soal perkembangan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak korupsi yang diduga dilakukan kepala Desa Tawang menyampaikan, sebagaimana surat telegram dari Bareskrim Polri untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi bisa disampaikan setelah lengkap atau P21.

“Jadi kita baru bisa ekspose penanganan Tipikor setelahnya dinyatakan berkas lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: