Warga Desa Tawang Kepung Gebu, Minta Bupati Nonaktifkan Kades

Warga Desa Tawang Kepung Gebu, Minta Bupati Nonaktifkan Kades

radartasik.com, SINGAPARNA - Ratusan warga dari Desa Tawang Kecamatan Pancatengah mengepung Gedung Bupati (Gebu) Tasikmalaya untuk menggelar unjuk rasa terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya yang dilakukan kepala desa, Kamis (28/10/2021).


Mereka menuntut kasus dugaan korupsi dana aspirasi dan pemotongan dana siltap aparatur desa diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tawang yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mansur Supriadi Skom, dengan kerugian negara mencapai Rp 399 juta.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Massa Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Muhammad Satriana Ilham alias Boy mengatakan, kedatangan warga Desa Tawang ke Gedung Bupati Tasikmalaya untuk menuntut penonaktifan Kepala Desa Tawang Mansur Supriadi karena dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, kepala Desa Tawang sudah diaudit oleh Inspektorat dan hasilnya melakukan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang, dengan korupsi dana aspirasi dan memotong siltap aparatur desa. Sehingga muncul kerugian negara Rp 399 juta.

“Kita minta dinonaktifkan, karena sudah muncul hasil rapat BPD Tawang Kecamatan Pancatengah, hasil musyawarah BPD, ketua dan anggota BPD, staf dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, dengan hasil audit Inspektorat, jadi kami minta dinonaktifkan,” tegasnya.

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP menyampaikan, hasil rapat pemerintah daerah termasuk dengan laporan Inspektorat, sesuai peraturan yang berlaku dan aspirasi dari masyarakat, pemerintah daerah mengeluarkan surat untuk penonaktifan kepala Desa Tawang.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut maka direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai kepala Desa Tawang. Sudah saya tanda tangani,” terang dia.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tasikmalaya IPDA Victor H Sitorus menyampaikan, bahwa proses hukum penanganan kasus kepala Desa Tawang sedang berlangsung dan ditangani oleh kepolisian.

“Proses hukum sudah berjalan dan kami masih melakukan penyelidikan, semua bahan dan barang bukti dikumpulkan. Termasuk kita sudah menemukan fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, ada kerugian negara Rp 399 juta,” paparnya.

Ke depannya, tambah dia, akan dilakukan pengkajian dan penyelidikan dalam waktu 60 hari ke depan. Kepolisian pun menerima jika ada laporan dan bukti dari masyarakat atau pihak yang memiliki fakta.

“Kami tunggu laporannya untuk bahan penyelidikan kepolisian. Sebagai bahan kita, saksi semua diminta keterangan, agar semua komprehensif,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: