Korban Pinjol, Warga Ciamis Pinjam Rp1 Juta, Terima Rp750 Ribu Harus Bayar Rp1,5 Juta

Korban Pinjol, Warga Ciamis Pinjam Rp1 Juta, Terima Rp750 Ribu Harus Bayar Rp1,5 Juta

radartasik.com, Salah satu korban dari pinjol ilegal asal Ciamis, sebut saja Batu (31), mengaku hal itu diawali ketika dia membutuhkan dana untuk keperluan keluarga yang mendadak. Awalnya, dia meminjam ke penyedia jasa legal. “Awalnya pinjam sejuta, setelah tempo sebulan ya bayar,” ucapnya.


Bunga dari pinjaman yang legal dia rasakan lebih rasional. Dia meminjam uang senilai Rp 1 juta dan dalam waktu sebulan harus mengembalikan kurang dari Rp 1,2 juta. Hal itu, dia lakukan beberapa kali ke penyedia jasa yang berbeda-beda. “Pernah juga menggunakan jasa pinjol ilegal, namun beda sekali dengan yang sebelumnya (ilegal),” ucapanya.

Batu menilai perbedaan cukup banyak, karena aplikasi pinjol ilegal lebih mudah untuk diakses dan pencairannya terbilang cepat. Hanya saja, tanpa diduga bunganya cukup besar dan harus dibayar dalam waktu singkat. “Pinjam Rp 1 juta yang masuk itu Rp 750 ribu karena biaya admin, dalam 7 hari harus dibayar Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Menurut dia, hal itu ibarat mimpi buruk baginya yang kesulitan untuk membayar. Dia pun menerima teror berupa telepon sang penagih dengan penuh intimidasi. “Terus ditelepon dan kata-katanya itu penuh ancaman,” ucapnya.

Karena tidak memiliki uang untuk membayar, dia pun meminta waktu. Konsekuensinya, foto dan identitasnya disebar ke orang-orang yang ada di dalam kontak ponsel miliknya. “Jadi adminnya itu bisa ngambil data kontak kita,” ucapnya.

Hal serupa dialami Pasir, bukan nama sebenarnnya warga Kota Tasikmalaya yang pernah jadi korban pinjol ilegal. Dia mengaku sebagai korban karena prosesnya seperti penipuan. “Baru daftar dan mengisi data, eh sudah langsung cair ker rekening uangnya,” katanya.

Awalnya, tempo waktu pengembalian disebutkan 91 hari atau tiga bulan. Namun ketika dana cair berubah tenggang waktunya jadi 7 hari. “Tapi baru tiga hari sudah ada peringatan harus membayar saat itu juga,” ucapnya.

Pasir mengira hal itu karena ada kesalahan teknis, namun ternyata sistemnya seperti itu. Dia pun kelimpungan cari pinjaman ke saudara untuk membayarnya. “Dari Rp 500 ribu, saya harus bayar Rp 700 ribu,” katanya.

Dia memaksakan untuk membayar, karena diancam fotonya akan disebar dengan kata-kata yang tidak pantas. Apalagi ancamannya itu membawa nama baik keluarganya yang tentu harus dia jaga.

Diakui Pasir, sebelumnya dia pernah beberapa kali menggunakan jasa pinjol. Namun prosesnya beda karena kemungkinan memang merupakan penyedia jasa pinjaman yang legal. “Kalau telat bayar pun sebatas diingatkan,” katanya.

Dia pun bersyukur kepolisian berhasil membongkar praktik pinjol ilegal. Menurutnya mereka sama halnya dengan penipu yang merugikan para konsumennya. “Mudah-mudahan semua pinjol ilegal bisa dibongkar polisi,” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: