Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal Dibuka di Tasikmalaya, Siapkan Layani Konsultasi Hukum dan Pendampingan

Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal Dibuka di Tasikmalaya, Siapkan Layani Konsultasi  Hukum dan Pendampingan

Radartasik.com, KOTA TASIK — Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal akhir-akhir ini ikut menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Oleh karena itulah, sejumlah kalangan dari tenaga pendidikan atau guru, perawat dan pegiat bidang hukum mendirikan Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Kota Tasikmalaya pada Kamis (28/10/21) siang.

Bertempat di Rumah Makan Asep Strawberry Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Posko Pengaduan Pinjol Ilegal ini diluncurkan bersama oleh PGRI Kota Tasik, LKBH PGRI Kota Tasik, PPNI, Firma Hukum Trah dan rekan, CV Anugerah Digital Abadi (ADI) serta LBH Dharma Seleras Nusa. 

Nanti para korban Pinjol Ilegal, khususnya yang berada di Kota Tasikmalaya bisa mendatangi Posko Pangaduan Pinjol yang berada Jalan Elang Subandar atau bisa juga melapor degan membuka link https://pengaduan.trahlawfirm.id

"(Saat ini) pengaduan kita masih terbatas. Masih khusus untuk guru, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan maupun keluarga guru, keluarga tenaga kesehatan dan keluarga tenaga kesehatan," ujar Taufik Rahman SH, Lawyer dari Firma Hukum Trah dan rekan kepada radartasik.com.


Selain menerima pengaduan, dikatakan Taufik, pihaknya akan memberikan konsultasi hukum dan pendampingan secara gratis bagi korban pinjol ilegal yang melapor kepada pihaknya.  "Sementara kita masih mengkhususkan untuk korban pinjol ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya. Karena disesuaikan dulu dengan kemampuan kami," terangnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nurjaman mengatakan, setidaknya ada 5.000 guru yang berisiko menjadi korban pinjol ilegal. Mengingat dalam praktiknya saat ini, para pelaku pinjol sudah merambah ke berbagai aspek. "Kita menggandeng LBH Dharma Selaras Nusa dan Firma Hukum Trah dan Rekan membuat posko ini," tuturnya. 

Di tempat yang sama, Sekbid Hukum LKBH Kota Tasikmalaya, H. Utang Sudiana mengatakan salah satu tujuan pihaknya mendirikan posko tersebut adalah untuk melindungi guru dari akibat maraknya pinjol.

"Saya ingin membantu jangan sampai tertipu pinjol ilegal. Karena memang kenyataan di lapangan tenaga kependidikan yang terjerat. Cuma masalah belum berani mengungkapkan, makanya dibuatlah posko pengaduan bersama dua kantor hukum," ujarnya. 

Sedangkan Ketua PPNI, H Enzang mengungkapkan ada 1.863 tenaga kesehatan yang sangat sensitif sekali terkena jeratan pinjol. Bahkan dari informasi diterima pihaknya kasus pinjol ilegal ini sudah ada yang menimpa keluarga perawat, hingga membuatnya tidak masuk kerja lantaran sering mendapatkan teror.

"Mudah-mudahan dengan adnaya posko ini, bisa melindungi rekan-rekan secara hukum. Sekaligus masyarakat juga paham," tandasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: