PWNU Jatim Keluar Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya...
Reporter:
radi|
Kamis 28-10-2021,14:45 WIB
Radartasik.com, SURABAYA — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa bahwa cryptocurrency atau uang kripto haram dan tidak bisa disebut sebagai investasi.
Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan penerbitan fatwa itu adalah hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10/2021). “Ya, berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Fahrur Rozi menjelaskan, dalam kajiannya kripto dinilai banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. “Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,” jelas dia. Dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, kripto juga tak memenuhi unsur jual beli.
Bahkan, lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian. Secara fikih, lanjut Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.
“Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” katanya.
Kripto berbeda dengan saham. Menurutnya, dalam permainan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
“Kalau saham itu hak kepemiikan di sebuah perusahaan dan itu melekat, selama perusahaan masih ada,” jelasnya.
Fatwa akan Dibawa ke Muktamar PBNU
Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada berbabagai jenis. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam menindaklanjuti fatwanya.
“Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak, tetapi ada yang mengandung unsur spekulasi dan itu tidak boleh,” lanjutnya.
Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang. Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (yud/mcr12/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: