Tarif PCR Paling Mahal Rp 275.000

Tarif PCR Paling Mahal Rp 275.000

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa harga PCR tertinggi di Jawa - Bali Rp 275 ribu. Sedangkan di luar Jawa-Bali tertinggi Rp 300 ribu. Hasil tes maksimal didapat dalam 1×24 jam.

Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

”Dari evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk diluar daerah Jawa dan Bali,” ungkap dia.

Harga tarif Real Time PCR itu telah mempertimbangkan beberapa komponen yaitu pengambilan dan pemeriksaan real time PCR.

”Komponen yang diperhitungkan yaitu jasa pelayanan atau SDM (sumber daya manusia), komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Atas penetapan harga real time PCR tersebut, jika ada laboratorium yang melanggar, maka Kemenkes akan memberikan sanksi tegas, hingga mencabut izin operasi laboratorium tersebut.

”Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga misalnya tidak mengikuti ketetapan seperti hari ini, kita meminta pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata pembinaan itu tidak bisa menahan mereka untuk tidak mengikuti ketentuan, maka bisa saja diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi laboratorium,” tuturnya. (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: