14 Warga Cigedug Jadi Tersangka Penganiayaan Maman Hingga Tewas
Reporter:
andriansyah|
Rabu 27-10-2021,08:30 WIB
radartasik.com, Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan 14 orang warga Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap terduga pencuri bernama Maman hingga meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan 14 orang menjadi tersangka. Mereka terlibat dalam pengeroyokan korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Wirdhanto menerangkan pengungkapan kematian Maman, warga Desa Pamalayan Kecamatan Bayongbong berawal dari adanya laporan keluarga korban pada 20 Oktober 2021. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa adanya aksi penganiayaan oleh warga terhadap terduga pencuri.
“Dari informasi itu, ternyata yang dianiaya warga itu merupakan yang dilaporkan hilang,” ujarnya. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya menemukan jasad korban yang kala itu sudah dikubur warga di kaki Gunung Cikuray, tepatnya di Blok Waspada Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug usai tewas dihakimi masyarakat. Wirdhanto menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi 12 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00.
Saat itu Maman diduga hendak mencuri di gudang sayur di Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug. Namun aksinya kepergok warga. Warga yang kesal akhirnya melampiaskan emosi ke Maman yang dituduh sebagai pencuri. Warga lantas memukuli Maman dengan benda tumpul, seperti batu dan benda tajam. Setelah tak berdaya dan dianggap meninggal, Maman dimasukkan oleh warga ke dalam karung.
“Korban lalu dibawa ke kaki Gunung Cikuray untuk dimakamkan,” katanya.
Menurut dia, korban masih hidup saat hendak dikuburkan di kaki Gunung Cikuray oleh para tersangka. Ia melanjutkan, jika salah seorang tersangka berinsial S yang melihat korban masih hidup langsung masuk ke dalam lubang galian dan menikamnya hingga tak bernyawa. Wirdhanto juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka karena Maman diduga akan melakukan tindak pidana pencurian.
“Pada saat itu sekelompok warga mengetahui jika Maman ini memiliki kebiasaan melakukan tindak pidana pencurian,” paparnya.
Dengan aksinya tersebut, 14 tersangka ini dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. “Pasal yang dikenakan kepada pelaku ini berbeda-beda disesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” paparnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: