Resmi, BI Putuskan Denda Telat Bayar Cicilan Kartu Kredit Diperpanjang hingga Juni 2022

Resmi, BI Putuskan Denda Telat  Bayar Cicilan Kartu Kredit  Diperpanjang hingga Juni 2022

Radartasik.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang pelonggaran aturan transaksi kartu kredit hingga Juni 2022. Khususnya, terkait batas minimum pembayaran kartu kredit hingga denda keterlambatan pembayaran cicilan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pelonggaran itu salah satunya terkait batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.

“Dalam aturan normal, minimum pembayaran kartu kredit mencapai 10 persen dari total tagihan,” kata Perry, Rabu (20/10/2021).

Kemudian, Perry menambahkan, denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Dalam situasi normal, denda yang dikenakan sebesar 3 persen.

“Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi,” ujarnya.

Relaksasi terkait transaksi kartu kredit berlaku mulai Mei 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Kemudian, BI memperpanjang sampai akhir 2021. Lalu, bank sentral kembali memperpanjang relaksasi transaksi kartu kredit sampai pertengahan tahun depan. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: