Buron 8 Tahun, Koruptor Dibekuk Kejati Jabar di Hotel

Buron 8 Tahun, Koruptor Dibekuk Kejati Jabar di Hotel

Radartasik.com—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekuk mantan dosen yang menjadi buron selama delapan tahun. Dia menjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa pada 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, terpidana buron sejak 2013, itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk pada Selasa (19/10) pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

”Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan tim Intelejen Kejati Jogjakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung,” kata Dodi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/10).

Adapun konstruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911.250.000.

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan Makahkamah Agung pada 2013 melalui putusan Nomor: 188 K/Pid. Sus/2013. Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

”Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Dodi.

Dodi mengatakan, kini buron delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Jogjakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: