Dua Ibu Rumah Tangga di Garut Diciduk Polisi, Ini Gara-Garanya
Reporter:
ocean|
Senin 18-10-2021,18:00 WIB
Radartasik.com, GARUT — Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (55) warga Kecamatan Cibalong dan E (49) warga Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut diamankan Tim Sancang Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, M sempat mengelak telah menjual narkoba. ”M ini bahkan sempat membuang sebagian narkobanya di belakang rumah. Sisanya disimpan di atas lemari,” ujar kapolres, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun saat Tim Sancang sedang melakukan penggeledahan, sembilan orang pelanggan M datang hendak membeli obat-obatan berbahaya. Akhirnya, M tidak bisa mengelak lagi. ”Kita amankan ratusan tablet obat-obatan berbahaya dari tangan M,” ungkapnya.
Sementara E diamankan karena diketahui menjual minuman keras (miras). Saat Tim Sancang datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, E seperti pasrah.
Menurut kapolres, E cukup pandai menutupi kegiatan penjualan minuman keras di rumahnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cukup telitinya E saat menyimpan miras. Ia menyimpan minuman kerasnya di kaleng kue, dispenser sampai bunker di kamar rumah.
”Kedua pelaku ini langsung kita giring ke Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang kedapatan hendak membeli obat-obatan berbahaya,” sebutnya.
Dari kedua orang penjual obat-obatan berbahaya dan minuman keras itu, Tim Sancang mengamankan barang bukti 500 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, dan Trihex juga 680 botol minuman keras.
Kapolres menerangkan M dijerat Pasal 196 dan 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 83 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Sedangkan E akan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan). (radargarut/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: