Sudah Divaksin 2 Dosis Bebas Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Radartasik.com — Kabar baik dari Arab Saudi. Dua masjid terbesar yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan beroperasi dengan kapasitas penuh. Syarat jamaah yang diperbolehkan masuk adalah merekan yang telah divaksin dua dosis atau ganda.
Akan tetapi Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, tetap mewajibkan semua pengunjung dan staf masih harus memakai masker. Kedua masjid kembali dengan kapasitas penuh. Akan tetapi kunjungan harus dipesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang disetujui Kementerian Kesehatan seperti dilansir dari Arab News, Minggu (17/10).
Lebih dari 18 bulan sejak dimulainya pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pada hari Jumat (15/10) karena penurunan kasus Covid-19 yang signifikan secara nasional dan tingkat vaksinasi yang tinggi di kerajaan, sejumlah pembatasan dilonggarkan ulai hari ini Minggu, 17 Oktober.
Aturan baru hanya akan berlaku untuk mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Sejauh ini, itu termasuk 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Kerajaan.
Kementerian mengumumkan bahwa masker tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu tertentu. Selain itu, jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau di tempat umum termasuk transportasi, restoran, bioskop, dan banyak lagi. Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.
Namun, sejumlah tindakan pencegahan akan tetap dilakukan untuk orang-orang di luar rumah mereka, termasuk pemeriksaan suhu saat masuk ke perusahaan dan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna. Perusahaan publik dan swasta masih akan diminta untuk menyediakan pembersih tangan secara luas.
Social distancing dan masker tetap wajib dilakukan di lokasi-lokasi di mana pemeriksaan status kesehatan Tawakkalna tidak diterapkan. Kemenkes akan terus memantau jumlah kasus Covid-19 yang mengakibatkan rawat inap atau rawat inap di ICU. Jika zona merah terjadi lagi karena pelonggaran aturan, maka tindakan pencegahan akan diterapkan kembali di kota, provinsi, atau wilayah sesuai kebutuhan. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: