Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Radartasik.com, JAKARTA — Laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal begitu masif. Karena itu, Polri memberi tips agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan dua aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat pinjol yakni aspek legalitas dan aspek logis.

”Aspek legalitas apabila penyedia jasa pinjaman online tidak terdaftar di website OJK (Otoritas Jasa Keuangan), segera tinggalkan,” ungkapnya, dikutip tribratanews, Minggu (17/10/2021).

”Kemudian dari aspek logis, ketika ditawarkan bunga rendah itu tidak logis, saya pastikan pinjaman online itu bunganya lebih tinggi, jadi kalau ada penawaran dengan bunga sangat rendah bisa dipastikan itu ilegal. lebih akurat lagi kembali cek di website OJK,” lanjutnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat mengabaikan tawaran pinjol yang tersebar di short message service (SMS). ”Apabila ada tawaran melalui SMS abaikan saja, sehingga lakukan transaksi hanya dengan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK,” kata dia.

”Polri juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu apabila mengetahui adanya pinjaman online ilegal agar melapor kepada aparat kepolisian, OJK, ataupun website Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: