Pecatan Polisi Ditangkap karena Edarkan dan Tanam Ganja, Awalnya Dilaporkan dalam Kasus UU ITE

Pecatan Polisi Ditangkap karena Edarkan dan Tanam Ganja, Awalnya Dilaporkan dalam Kasus UU ITE

Radartasik.com, BENGKULU - Seorang mantan anggota Polri  berinisial AY (39) ditangkap tim gabungan dari Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. AY ditangkap karena diduga menjadi pengedar dan pelaku penanaman ratusan batang ganja dalam polybag di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penangkapan terhadap AY tersebut berawal dari pengusutan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di media sosial. Untuk keperluan pengusutan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah AY yang terletak di Jalan Batu Galing, RT01 RW 04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

Saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti berupa HP dan laptop yang digunakan tersangka, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag. 

"Jadi awalnya tim gabungan Satreskrim, Satnarkoba dan Resmob ini bermaksud melakukan pengusutan terhadap kasus pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik melalui media sosial. Ternyata saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka diketemukan ganja keringdan tanaman ganja dalam polybag," terang AKP Sampson. 

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY ini, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja kering siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil. 

Sejauh ini pihaknya, kata Susilo, masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja dan ganja siap pakai itu. 

Di tempat terpisah, Ujang Bani, Ketua RT01 RW 04 Kelurahan Batu Galing mengaku tidak mengetahui  jika AY  menanam dan mengedarkan narkotika jenis ganja. "Kalau dia pakai narkoba kami tidak tahu. (Tapi) memang dia ini sering meresahkan warga sini karena berkata-kata kasar di media sosial. Dan itu ada yang melapor kepada saya," ujar Ujang. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: