Di Kabupaten Tasikmalaya, Kini Ada 129 Ekor Sapi dan Kerbau Positif Penyakit Mulut dan Kuku

Di Kabupaten Tasikmalaya, Kini Ada 129 Ekor Sapi dan Kerbau Positif  Penyakit Mulut dan Kuku

Radartasik, TASIKMALAYA – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi dan kerbau di Kabupaten Tasikmalaya terus meningkat dan meluas. 

Hingga Rabu (18/5/2022), terdata 129 ekor sapi dan kerbau di Kabupaten Tasikmalaya positif penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi dan kerbau.

Jumlah 129 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit penyakit mulut dan kuku itu tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana, menjelaskan, terjadi penambahan hewan yang positif penyakit mulut dan kuku.

Awalnya, kata dia, pekan lalu di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya ditemukan 17 ekor ternak positif penyakit mulut dan kuku. 

"Untuk penanganannya, sementara kita inventarisir yang terkonfirmasi disertai pengobatan secara suportif. Kemudian melokalisir wilayah-wilayah yang terkonfirmasi PMK," kata Heri Kusdiana kepada radartasik.disway.id, Rabu (18/5/2022)

Untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku, kata Heri Kusdiana, dilakukan dua opsi. 

Jika kondisi masih dinilai ringan, yang ditandai bagian mulut dan kaki belum melepuh, maka dilakukan pengobatan secara suportif pada ternak. 

Pengobatan tersebut untuk mengurangi rasa sakit pada hewan ternak. 

"Sebab untuk PMK sendiri belum ada obatnya, penjagaan hanya berupa vaksinasi pencegahan," kata dia.

Tambah dia, selama pengobatan, hewan ternak terus dipantau. Bila berangsur membaik maka dipertahankan. 

Akan tetapi bila makin memburuk maka tidak ada pilihan lain selain dipotong secara paksa. 

"Untuk dagingnya aman dikonsumsi. Jadi PMK ini bukan penyakit zoonosis. Dalam artian tidak menular dari hewan ke manusia. Hanya saja, manusia bisa sebagai penular," kata Heri Kusdiana.

Meski begitu, pihaknya menyarankan untuk pemotongan hewan ternak yang terkena PMK harus tetap dilakukan di rumah potong hewan (RPH). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: