Ngaku Dirampok, Rekayasa Laporan, Akhirnya IRT Jadi Tersangka

Ngaku Dirampok, Rekayasa Laporan, Akhirnya IRT Jadi Tersangka

radartasik.com, KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus rekayasa laporan perampokan uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan aksi perampokan tersebut.


“Jadi dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) ada kejanggalan dari pelaporan si wanita ini. Kami simpulkan adanya rekayasa dalam laporan ini,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Wirdhanto menerangkan, atas kejanggalan itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Saat ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni perempuan berinisial IS (31), pelapor sekaligus mengaku sebagai korban dan MM (39) yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS. “Kita tetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong sebagai korban begal di jalanan dengan kerugian Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Wirdhanto menerangkan, dalam laporannya, tersangka perempuan mengaku aksi perampokan terjadi di Jalan Cisurupan Jumat (8/10) petang. Dalam keterangan yang dibuat tersangka IS, aksi perampokan terjadi saat IS sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor. “Saat laporan IS mengaku motor dan tas berisi uang lebih dari Rp 1 miliar berhasil dibawa kabur pelaku,” ujarnya.

Bukan hanya itu, tersangka juga berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis. “IS sempat mendapatkan perawatan di puskesmas karena mengaku trauma akibat pembegalan,” ujarnya.

Aksinya mulai terbongkar setelah polisi melakukan pemeriksaan. Pelaku ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

Menurut dia, aksi rekayasa laporan perampokan dilakukan pelaku karena terjerat masalah utang cukup besar. “Jadi motifnya pelaku ini punya utang besar yang saat ini melilitnya. Untuk menghindari utang ini membuat laporan palsu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: