Kejaksaan Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Alun-alun

Kejaksaan Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Taman Alun-alun

Radartasik.com, BANDUNG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), , Selasa (5/10/2021) kemarin kembali menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Alun-alun Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan adalah dua orang dari pihak swasta yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan RTH Jatibarang. Mereka adalah PPP dan N. 

Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung 4 Oktober 2021 sampai dengan 23 Oktober 2021. Mereka dititipkan penahannya di Rutan Polrestabes Bandung.

Dody kembali mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Jatibarang itu diawali dari adanya bantuan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan pelaksanaan penataan RTH Kawasan Taman Alun-Alun di wilayah Kabupaten Indramayu, sebesar Rp15 miliar yang terdiri dari 3 pagu anggaran.

“Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana didalam anggaran tersebut untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas terlah terjadi pinjam bendera dimana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK,” katanya.

Nah dari hasil penyelidikan diketahui anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah di bagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM. Lalu, dibagi juga kepada tersangka S selaku PA (Kepala Dinas).

Selanjutnya, dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas melakukan memanipulasi data. Seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen, tujuannya agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.

“Jadi ada pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang di rekayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur,” tutur Kasipenkum.

Tersangka PPP selaku penyedia juga telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak. Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp14 miliar.

Nah, dari hasil penyelidikan dan pendalaman akhirnya telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu. Kemudian tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Berikutnya PPP selaku Direktur Utama PT MPG, dan N selaku pihak swasta/makelar.

“Untuk semua tersangka, saat ini telah p21 dan dilakukan penahanan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal Yang Disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yud/rif/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: