Bos Obat Ilegal Ditangkap. Sebulan Hasil Produksi Capai Juta Butir
radartasik.com,
JAKARTA — Bos alias pemodal pabrik obat ilegal di Kabupaten Bantul dan
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditangkap. Dalam pengungkapan
kasus ini polisi turut meringkus pengendali pabrik, yang sebelumnya sudah masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar
mengatakan, obat-obatan yang diproduksi dua pabrik tersebut dianggap ilegal,
terlebih kategori obat psikotropika. Menurut dia, izin produksi obat-obatan sudah
ditarik BPOM RI pada 2015-2016.
“Kami
berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan besar.
Yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkapnya mulai agen atau
pengepul, distributor dan produsen,” ungkapnya, Selasa (5/10).
“Kami
menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah EY. Itu
ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami, sebagai pengendali yang
berhubungan langsung dengan saudara Joko, tersangka pemilik pabrik dan
produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya,” tambah dia.
Dalam pengembangan
kasus ini, polisi juga telah meringkus dan menetapkan belasan orang tersangka. “Total
semua tersangka dari jaringan ini 17 orang dan sudah ditahan,” katanya.
Diketahui
sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus
Andrianto berhasil menggerebek pabrik obat ilegal di Daerah Istimewa
Yogyakarta. Pabrik ini mampu memproduksi jutaan pil dengan omzet Rp2 miliar per
hari.
“Kalau
produksinya dua juta butir pil per hari saya kurang tahu harga pastinya berapa.
Tapi kalau misalnya asumsi satu butir seribu, kalau dua juta butir berarti Rp2
miliar satu hari,” katanya dalam keterangannya, Senin (27/9) lalu.
Dijelaskannya,
produksi dua juta butir pil golongan obat keras dengan omzet Rp2 miliar itu
berasal dari dua pabrik Ilegal yang digerebek di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa
Ngestiharjo Kasihan, Kabupaten Bantul, dan pabrik di Desa Bayuraden, Gamping,
Kabupaten Sleman, DIY.
Dalam
penggerebekan tersebut sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta
butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L,
dan Aprazolam. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: