Kena Tipu dengan Modus Pemberi Loker? Cek, Orangnya Diamankan Polisi

Kena Tipu dengan Modus Pemberi Loker? Cek, Orangnya Diamankan Polisi

Radartasik, SURABAYA – Penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan (loker) terungkap. Unit Reskrim Polsek Gayungan menangkap seorang pria berinisial JPR, setelah menipu seorang perempuan muda.

Kedok pria 37 tahun, warga Kupang Krajan itu terbongkar setelah diadukan seorang korban berinisial LD (18) ke polisi.

"Modus operandi tersangka menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Kemudian, mengajak korban bertemu di sebuah kafe," kata Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, Sabtu (14/5) dikutip dari jpnn.com. 

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Loker PT Ajinomoto Keruk 2,5 Miliar dari Korban

Kapolsek menyebutkan, korban mulanya ditawari oleh pelaku pekerjaan. Selanjutnya diajak bertemu di sebuah kafe untuk mengisi formulir. 

Saat meminta korban mengisi formulir data diri lamaran pekerjaan, pelaku memanfaatkannya dengan mengambil kunci motor milik LD, lalu membawa kabur kendaraannya. 

"Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di kafe dan meninggalkan korban di lokasi," jelasnya. 

Korban baru menyadari ditipu setelah pelaku tak kunjung kembali dan melihat kunci motornya tak ada. LD pun cemas dan turun mempertanyakan keberadaan motornya kepada pegawai kafe. 

BACA JUGA:Tertipu Loker Hoax, Puluhan Pelamar Datangi Kantor Disdik Sebagian Ngaku Sudah Membayar

"Korban bertanya kepada beberapa karyawan, tetapi tidak ada yang mengenali pelaku, di mana sebelumnya JPR mengaku sebagai pemilik kafe," ucapnya

Rupanya perbuatan JPR sudah berkali-kali dilakukan yakni di wilayah Gayungan, Wonocolo, Jambangan, dan Sidoarjo. 

"Apabila ada korban yang merasa ditipu pelaku dengan modus pemberi lowongan pekerjaan dapat menghubungi Polsek Gayungan," pungkas Suhartono. 

JPR dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: