Tatap Muka 50 Persen dengan Prokes Ketat

Tatap Muka 50 Persen dengan Prokes Ketat

RADARTASIK, TASIKMALAYA - Usai libur Idul Fitri 1443 H, siswa sudah mulai masuk sekolah, Hari ini (12/5/2022). Dalam pelaksanaannya masih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP mengatakan, mulai hari ini (12/5/2022), proses belajar-mengajar di sekolah masih menerapkan PTM terbatas 50 persen. Hal tersebut sesuai dengan SKB 4 Menteri dan hasil untuk Kota Tasik pada level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang 10-23 Mei 2022 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. 

“Sampai saat ini kebijakan kita masih PTM terbatas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Karena pandemi belum berakhir dan posisi PPKM Kota Tasikmalaya pada level 2,” katanya kepada Radar, Rabu (11/5/2022).

BACA JUGA: 1.635 Kursi Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN, Unsil Siap Gelar UTBK-SBMPTN 17 Mei 2022

Untuk itu, dia pun terus melihat perkembangan kondisi kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dalam penerapan pembelajaran di 323 SD negeri maupun swasta dan 81 SMP negeri maupun swasta. Lalu berpesan kepada siswa dan lingkungan sekolah dalam pelaksanaan PTM terbatas tersebut, agar terus melakukan perilaku hidup bersih dan sehat dan jaga Prokesnya.

“Ketika menyelenggarakan PTM terbatas, karena masih ada pandemi Covid-19 dan masuk lagi virus hepatitis. Untuk itu, kita benar-benar harus menjaga pola hidup bersih dan sehat warga sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA: Eksplorasi Kemampuan di Bidang Sains, KSN 2022 Dimulai 12 Mei

Kepala Kantor Cabang Dinas KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd menambahkan, PTM 100 persen di Jawa Barat sudah bisa dilaksanakan sekolah. Namun itu, harus sesuai dengan aturan SKB 4 Menteri. Lanjutnya, sekolah bisa melakukan PTM 100 persen yang sesuai SKB 4 Menteri, antara lain; daerah yang di tempati sekolah pada level satu, durasi pembelajaran maksimal 6, vaksinasi dosis kedua lansian mencapai lebih 50 persen, dan guru atau tenaga kependidikan mencapai lebih 80 persen. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: