Kerugian Kasus Binomo Indra Kenz Capai Rp72 Miliar, Korbannya Ada 118 Orang

Kerugian Kasus Binomo Indra Kenz Capai Rp72 Miliar, Korbannya Ada 118 Orang

Radartasik, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo. Ternyata jumlah korbannya dari kasus yang menjerat crazy rich Indra Kena tersebut tercatat ada 118 orang.

Sedangkan jumlah total kerugiannya mencapai Rp72.139.000.000. "Kami juga sudah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/05/2022) seperti dikutip rmol.id.

BACA JUGA:Rem Blong, Tronton Terguling di Tanjakan Gentong, Tasikmalaya, Muatannya Menimpa Mobil Innova

Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Vanessa Khong (VK), Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK).

Selain itu, Gatot mengungkapkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mobil Ferrari, mobil Tesla, tiga unit rumah di Sumatera Utara, tanah dan rumah di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah.

“Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp1,645 miliar,” ujar Gatot. 

BACA JUGA:Datang dari Arah Pangandaran, Motor Sonic Tabrakan dengan Mobil Pikap, Pengendaranya Meninggal Dunia

Perwira menengah Polri ini mengatakan untuk tersangka IK, saat ini penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19. Dia menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," kata Gatot.

BACA JUGA:14 Mobil Desa di Tasikmalaya Sudah Hilang, Ketua DPRD: Jangan Dipakai Urusan Keluarga

Gatot juga menjelaskan untuk tersangka VK, RP, dan NK baru saja diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari. 

"Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: