Polri Beberkan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Tersangka Jadi 6 Orang

Polri Beberkan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Tersangka Jadi 6 Orang

Radartasik.com, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 narapidana pada Rabu (08/09/2021) dini hari.

Menurut dia, instalasi kelistrikan yang tidak sesuai standar yang menjadi pemicu kebakaran tersebut. ”Penyebab dari korsleting listrik adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak acakan, tidak terkontrol melalui MCB (miniature circuit breaker),” katanya, Rabu (29/09/2021).

Dia menjelaskan MCB tersebut berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting. Namun karena instalasi listrik di Blok C2 Lapas Tangerang tidak dipasang sesuai standar sehingga saat terjadi korsleting pada Rabu (08/09/2021) aliran listrik tidak terputus dan berujung kebakaran.

”Ketika ini (instalasi listrik, Red) dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan, itu penyebab titik apinya,” ungkapnya.

Dia menerangkan atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan JMN, seorang narapidana sebagai tersangka karena perannya memasang instalasi listrik tersebut.

Tersangka kedua yakni RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS. Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: